KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 wajib berbasis Kebutuhan Hidup Layak, Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah.
Ketua KSBSI Kendari Iswanto Sugiarto mengatakan bahwa berdasarkan hasil rundingan bersama Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Sultra penetapan kenaikan UMP dan UMK harus didasarkan pada data empiris dan kondisi objektif pertumbuhan ekonomi daerah.
“data empiris dan kondisi objektif perekonomian daerah menjadi dasar yang wajib yang dimana dapat melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha di Sulawesi Tenggara khususnya Kota Kendari”. ucapnya
Iswanto juga merekomendasi kebijakan resmi yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan UMP dan UMK Tahun 2026.
Kemudian, hasil analisis KSBSI Kendari bersama Korwil KSBSI Sultra terdapat 4 point penting terkait dasar kenaikan UMP dan UMK di Sulawesi Tenggara.
Kondisi Ketenagakerjaan Masih Rentan
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara Tahun 2025, meskipun Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat relatif rendah di angka 3,27 persen, namun sekitar 38,93 persen pekerja masih berada dalam kategori pekerja tidak penuh. Kondisi ini menunjukkan bahwa stabilitas pendapatan pekerja masih rentan, khususnya di wilayah perkotaan dan pada kelompok pekerja yang bergender wanita.
Inflasi Kebutuhan Pokok Tekan Daya Beli
Inflasi Year-on-Year Sulawesi Tenggara yang tercatat sebesar 2,52 persen, dengan kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebagai penyumbang inflasi terbesar. Inflasi pada kebutuhan dasar ini berdampak langsung pada penurunan daya beli pekerja, terutama bagi mereka yang upahnya masih berada di bawah standar kebutuhan hidup layak.
Pertumbuhan Ekonomi Belum Sepenuhnya Dirasakan Pekerja
Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 berada pada kisaran 5,6–5,9 persen. Namun demikian, pertumbuhan tersebut dinilai belum sepenuhnya terdistribusi dalam bentuk peningkatan upah riil pekerja. Oleh karena itu, kebijakan pengupahan dinilai perlu menjadi instrumen korektif agar manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara lebih adil.
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Sultra di Atas UMP Saat Ini
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja menunjukkan nilai bahwa di Sulawesi Tenggara berada pada kisaran Rp3.300.000 hingga Rp3.450.000 per bulan. Sementara itu, UMP yang berlaku saat ini masih berada di kisaran Rp3.073.551,70, sehingga terdapat kesenjangan signifikan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak pekerja.
Atas hasil kajian dan analisis atas rekomendasi UMP 2026, Sehingga KSBSI Kendari Bersama Korwil KSBSI Sultra merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk:
• Menetapkan UMP Sulawesi Tenggara Tahun 2026 pada kisaran Rp3.450.000 hingga Rp3.600.000 per bulan;
• Menggunakan variabel α (alpha) sebesar 0,9 dalam formula pengupahan nasional guna melindungi daya beli pekerja;
• Menetapkan UMK Kota Kendari di atas UMP dengan tingkat inflasi, biaya hidup, dan aktivitas ekonomi yang lebih tinggi.
Ketua KSBSI Kendari juga menegaskan bahwa kenaikan UMP yang terancangan dan terukur dengan tidak akan merugikan dunia usaha. Sebaliknya, upah layak akan meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong konsumsi rumah tangga yang merupakan kontributor utama serta menciptakan stabilitas hubungan industrial.
“Upah layak itu juga investasi sosial dan ekonomi. Pekerja sejahtera akan menciptakan pasar yang kuat bagi dunia usaha,” tegasnya.
Terkait UMKM, KSBSI Kendari menilai bahwa tantangan utama UMKM bukan terletak pada besaran upah, melainkan pada akses permodalan, biaya logistik, dan perluasan pasar. Oleh karena itu, kebijakan pendampingan UMKM dinilai lebih tepat dibandingkan menahan kenaikan upah buruh.
Iswanto berharap bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat menetapkan kebijakan pengupahan Tahun 2026 secara adil, berimbang, dan berorientasi pada kesejahteraan pekerja serta keberlanjutan ekonomi di masing-masing daerah.
“Upah yang layak adalah landasan stabilitas sosial dan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara yang berkelanjutan,” tutupnya.
Editor: Anugerah







Komentar