Kuasa Hukum Masyhura Ilah Ladamay Sikapi Soal Surat Imbauan Tak Gunakan Nama DPW LASQI Sultra

Kendari539 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Masyurah Ilah Ladamay, mantan Ketua DPW Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (LASQI) Sulawesi Tenggara (Sultra) berisikan periode 2018-2023, melalui Kuasa Hukumnya, Masri Said sikapi surat imbauan mengatasnamakan LASQI yang tersebar di sejumlah Grup WhatsApp.

Dimana sebelumnya, surat imbaun itu beredar dengan bernarasikan bahwa meminta Masyhura Ilah Ladamay untuk tidak menggunakan nama LASQI disetiap kegiatannya, sebab sangat meresahkan masyarakat. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Dewan Pembina DPW LASQI Sultra, Ali Mazi tertanggal 13 Desember 2018.

Masri Said mengatakan, yang perlu digaris bawahi bahwa kliennya merupakan Ketua DPW LASQI Sultra periode 2018-2023 sesuai surat kuasa Nomor: 56 /SK/UMUM/MSC-LF/X/2023, tertanggal 16 Oktober 2023. Kini posisi kliennya telah digantikan oleh Lukman Abunawas.

Kiranya, surat tersebut perlu disikapi pihaknya, karena ini menyangkut terkait nama baik kliennya. Pasalnya, selama menukangi DPW LASQI Sultra, Masyhura Ilah Ladamay disebut banyak berperan penting dalam memberikan kontribusi yang luar biasa untuk kepengurusan saat itu.

Sehingga dengan munculnya surat itu, seolah-olah kliennya bukan Ketua DPW LASQI Sultra yang sah ditengah dualisme kepengurusan.

“Bahwa surat himbauan yang beredar tersebut tentu sangat mengagetkan klien kami selaku mantan ketua DPW LASQI Sultra apalagi yang dituju dan dimaksud tegas dalam surat tersebut adalah nama klien kami dan serta berisi himbauan yang pada pokoknya melarang klien kami untuk tidak menggunakan nama DPW LASQI Sultra,” urainya, Jumat (19/10/2023).

BACA JUGA :  Menang Versi Quick Count, ASR-Hugua Rayakan Kemenangan Bersama Ratusan Warga Kendari

Surat itu sendiri baru diketahui kliennya usai menerima pesan WhatsApp dari salah satu pejabat di Kabupaten Konawe Utara (Konut). Sementara, hingga saat ini, kliennya belum menerima surat himbauan secara resmi.

Menurutnya, ada kejanggalan yang sengaja dibuat-buat oleh oknum tak bertanggungjawab. Pasalnya, surat himbauan tersebut dibuat pada tahun 2018 dan baru beredar di tahun ini.

Anehnya lagi, surat himbauan yang beredar melalui Whatsapp tersebut tercantum nama dan tanda tangan Pembina DPW LASQI Sultra sebagai pihak yang seolah membuat dan menyampaikan himbauan kepada kliennya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa dari redaksi dan konten surat yang beredar tersebut, tentu mengandung kejanggalan karena tidak ada stempel dan pihak yang bertanda tangan bukan atas nama Ali Mazi yang nota bene masih menjabat sebagai Gubernur Sultra saat surat dibuat.

Sehingga menjadi pertanyaan besar bagi kliennya, apakah surat tersebut benar dibuat Ali Mazi atau justru dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan ia mengatakan, kliennya cenderung tidak yakin jika surat tersebut benar-benar dibuat dan ditanda tangan langsung oleh Ali Mazi, dan tentunya ia mensinyalir dan mengindikasi surat tersebut adalah palsu.

“Bahwa klien kami merasa perlu merespon surat himbauan yang beredar tersebut karena file surat himbauan dimaksud informasinya beredar dikalangan pejabat dilingkup pemerintahan dibeberapa kabupaten/kota di Sultra yang dikhawatirkan akan mempengaruhi persepsi atau pandangan publik tentang eksistensi dan legalitas DPW LASQI Sultra yang pernah dipimpin oleh klien kami, dengan beredarnya surat tersebut publik dapat mempersepsikan negatif bahwa lembaga yang pemah dipimpin dan sampai saat ini klien kami masih eksis dan aktif dalam lembaga tersebut adalah lembaga atau organisasi yang tidak memiliki legalitas untuk menggunakan nama lembaga tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tahan Kapal Tongkang Tanpa Alasan, CV UBP Somasi Bakamla RI

Selanjutnya, pihak dia membeberkan bahwa secara legalitas, kepengurusan DPW LASQI Sultra yang pernah dipimpin Masyhura Ilah Ladamay keabsahannya jelas, karena di SK-kan dan dilantik oleh pengurus pusat yang sah.

“Klien kami awalnya dipercaya untuk memimpin DPW LASQI SULTRA untuk periode 2018 sampai dengan 2023. Namun ditengah perjalanan yaitu pada tahun 2022 klien kami kemudian secara sukarela menyerahkan kepengurusan DPW LASQI Sultra kepada Lukman Abunawas yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Sultra dan klien kami tetap masih aktif sebagai pengurus didalamnya dengan jabatan ketua harian,” beber dia.

Kemudian ia juga menambahkan bahwa DPW LASQI Sultra sejak dipimpin Masyhura Ilah Ladamay dan dilanjutkan Lukman Abunawas, kepengurusannya sangat solid dan didukung penuh oleh DPD LASQI se-kabupaten/kota di Sultra.

“Eksistensinya telah dibuktikan dengan torehan prestasi yang ikut mengharumkan nama daerah pada ivent-ivent nasional,” tutupnya.

Editor: Anugerah

Komentar