Laporkan Perusda Kolaka ke Kejati, Pekat IB Beber Uang KSO Masuk ke Rekening Mertua dan Ponakan Direktur

Kolaka41 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Lira Kolaka dan Pekat IB Kolaka resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/8/2025).

Laporan itu meliputi dugaan tindak tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan lingkungan yang dilakukan Perusda Kolaka.

Ketua LSM Lira Kolaka, Amir mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti awal terkait beberapa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Perusda Kolaka.

“Kami melaporkan dugaan korupsi, TPPU, serta kejahatan lingkungan seluas kurang lebih 100 hektare di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL),” ucap dia kepada awak media.

Ia juga mendalami adanya transaksi pada 23 jasa pertambangan dan indikasi penyalahgunaan dana jaminan reklamasi (Jamrek).

“Transparansi laporan keuangan Perusda juga patut dipertanyakan sebagai bentuk tanggung perusahaan ke negara dan daerah,” jelas di.

BACA JUGA :  Dugaan Pemalsuan Sertifikat Kompetensi, Oknum PPTK di Dikbud Sultra Dilaporkan ke Kejati

Masih ditempat yang sama, Ketua Pekat IB Kolaka, Haeruddin menyebut laporan ini juga memuat dugaan perbuatan melawan hukum berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

“Temuan BPK mengungkap ada Rp11,9 miliar masuk ke rekening pribadi yang bukan milik perusahaan. Ada tiga rekening di Bank Mandiri, yakni milik sopir pribadi Direktur Perusda, mertua, dan kemenakan, yang menerima dana dari kerja sama operasi (KSO). Ini jelas mencurigakan,” bebernya.

Tidak hanya itu, Pekat IB Kolaka turut menyoroti dugaan nepotisme di dalam tubuh Perusda Kolaka. Yang mana, kata dia, Direktur Utama (Dirut) Perusda Kolaka dan Kepala Bagian Humas Perusda Kolaka bukan lain masih dalam ikatan hubungan keluarga.

“Dirut dan Kepala Bagian Humas adalah saudara kandung. Ini mencerminkan praktik dinasti di dalam perusahaan daerah,” tutur dia.

BACA JUGA :  Dugaan Pemalsuan Sertifikat Kompetensi, Oknum PPTK di Dikbud Sultra Dilaporkan ke Kejati

Untuk itu, ia meminta Kejati Sultra agar memproses laporan kedua lembaga tersebut, guna menelisik lebih jauh praktek korupsi di sektor tambang nikel.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman mengatakan bahwa pihaknya baru saja menerima laporan mengenai dugaan kejahatan lingkungan dan TPPU Perusda Kolaka.

“Benar, Kejati Sultra menerima laporan dugaan kejahatan lingkungan, penyalahgunaan dana jaminan reklamasi, dan TPPU di Perusda Kolaka,” bebernya.

Selanjutnya, tambah dia, laporan tersebut nantinya akan lebih dulu di analisa oleh penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati Sultra.

“Laporan ini akan kami analisa. Bila mengandung unsur Tipikor, segera kami tindaklanjuti ke pimpinan untuk penanganan lebih lanjut,” tandasnya.

 

Editor: Anugerah

Komentar