KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Pol (Purn) (HOR) Agus Andrianto didesak segera mencopot Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kepala Rutan Kolaka.
Desakan tersebut disuarakan Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (Amin) Sultra, atas dugaan pembiaran narapidana (Napi) menggunakan handphone di dalam sel tahanan Rutan Kolaka.
Direktur Amin, Muh Andriansyah Husen menegaskan, Kakanwil Ditjenpas Sultra dan Kepala Rutan Kolaka telah gagal menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, sehingga oknum Napi di Rutan Kolaka leluasa menggunakan handphone untuk berkomunikasi di luar.
Parahnya lagi, lanjut aktivis yang populer dengan sapaan Binggo, keleluasaan itu dimanfaatkan oknum Napi tersebut untuk melancarkan aksi kejahatannya, sehingga menimbulkan kerugian terhadap korbannya.
“Akibat pembiaran tersebut, seorang wanita menjadi korban kejahatan dari oknum Napi Rutan Kolaka, yang aksi pelaku dikendalikan langsung dari balik jeruji besi Rutan Kolaka,” ungkap Binggo, Sabtu 25 Oktober 2025.
Menurut dia, aksi kejahatan pelaku diduga kuat melibatkan oknum pejabat dan sipir Rutan Kolaka. Sebab, sangat dimungkinkan tindakan penipuan yang merugikan korban hingga Rp210 juta turut dinikmati sejumlah pihak.
“Nominal uang yang dihasilkan dari tindak pidana tersebut tidak sedikit. Tidak mungkin pelaku menikmati sendiri. Pasti ada orang lain yang terlibat,” ujar Binggo.
Olehnya itu, Ia berharap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia segera mengambil langkah tegas, untuk menindaki Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sultra dan Kepala Rutan Kolaka.
Editor: Anugerah







Komentar