KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – PT Hoffman, perusahaan tambang batu di Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) bantah tudingan Koalisi Aktivis Mahasiswa, Pemuda, dan Ormas (Kompas) Sultra.
Tudingan tersebut menyangkut masalah insiden kecelakaan yang terjadi di Desa Lamokula, yang diduga PT Hoffman tidak menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sehingga menyebabkan salah satu pekerja meninggal dunia, Minggu (20/7/2025) kemarin.
Menanggapi tudingan itu, Humas PT Hoffman Ajis menegaskan bahwa pihak yang mengatakan korban merupakan karyawan PT Hoffman, itu tidak benar.
Korban yang dimaksud, bukan bagian dari perusahaan. Manajemen PT Hoffman pun kaget dan merasa karyawan mereka di hari itu tidak ada yang mengalami kecelakaan.
“Cek dulu benar tidak ini karyawan PT Hoffman, jangan tiba-tiba langsung memberitakan,” kata dia, Senin (21/7/2025).
Ajis pun menyayangkan, disinformasi yang dibuat, seolah-olah perusahaan otak dibalik insiden kecelakaan tersebut.
“Silahkan cek ke BPJS Ketenagakerjaan, ada tidak nama korban terdaftar sebagai karyawan PT Hoffman,” jelasnya.
Mucksin Ibrahim selaku Branch Manager PT Hoffman menekankan bahwa yang perlu diketahui, lokasi kejadian insiden kecelakaan memang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Hoffman.
Namun, status dari IUP tersebut masih eksplorasi, belum IUP Operasi Produksi (OP). Sehingga, pihak perusahaan belum sama sekali melakukan aktivitas penambangan.
Sementara, IUP OP yang mereka garap saat ini, itu jauh berada di lokasi insiden kecelakaan, dan lokasinya berlokasi di Desa Wawatu.
“Disitu kan IUP cadangan kami, statusnya masih IUP eksplorasi, belum bisa kerja. Yang bekerja di lokasi tersebut bukan PT Hoffman, tetapi masyarakat setempat,” beber dia.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memberitahukan kepada pemilik lahan bahwa tidak ada izin untuk melakukan aktivitas di area tersebut. Namun, masyarakat terkadang mengabaikan peringatan tersebut meski lahan yang mereka miliki termasuk dalam wilayah IUP yang sedang diurus oleh PT Hoffman.
“Saya tekankan bahwa yang bekerja bukan PT Hoffman, kami masih urus izinnya untuk menjadi IUP OP, sehingga kalau disebut kita belum menerapkan K3, ya iya toh kami belum kerja disana,” tegas Mucksin.
Mucksin juga menegaskan bahwa tanpa adanya IUP OP dan RKAB, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk memulai operasi.
“Tidak dilegalkan, dan kalau kami paksa kerja namanya bunuh diri dong, masa kami kerja sementara status IUP eksplorasi, kan aneh,” imbuhnya.
Sementara itu, Manajer Operasional PT Hoffman Fredrick mengungkapkan bahwa penambangan di lokasi tersebut diinisiasi oleh Sekdes Lamokula Safruddin.
“Sebulan lalu kami kesana mau ambil titik koordinat, berhubung kami sedang urus IUP OP kan, tapi Safrudin bilang itu tanah milik dia. Kami juga tidak mengejar soal bukti kepemilikan karena belum saatnya dan kita belum punya IUP OP,” katanya.
Fredrick menyarankan agar semua pihak yang terlibat memahami hukum yang berlaku, terutama terkait kegiatan penambangan.
Dengan penjelasan ini, PT Hoffman menegaskan komitmennya untuk mematuhi semua regulasi dan berharap semua pihak dapat memahami situasi yang ada.
Editor: Anugerah
Komentar