Menguak Tabir Penyerobotan Lahan Milik Warga oleh PT Rimau, DPRD Bersikap dan Bentuk Tim Investigasi

Kolaka42 Dilihat

KOLAKA, KABARTERKINISULTRA.COM – Kasus penyerobotan lahan milik warga di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga dilakukan PT Rimau New World (RNW) memasuki babak baru.

DPRD Kolaka yang menerima aduan dari pemilik lahan melalui Kuasa Hukumnya Supriadi, melangsungkan rapat dengar pendapat (RDP), dengan menghadirkan pengadu, PT Rimau, dan stakeholder lainnya.

RDP tersebut ini berlangsung di Aula Kantor DPRD Kolaka dan dipimpin langsung oleh tiga lintas komisi, yakni Komisi I, Komisi II, dan Komisi III, Kamis (12/6/2025).

Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum pemilik lahan Supriadi menyampaikan bahwa, kliennya telah menguasai lahan yang masuk dalam kawasan industri PT Indonesia Pomalaa Industry Part (IPIP)
sejak tahun 2020, dibuktikan dengan akta jual beli (AJB) dan surat hak milik (SHM) tahun 1998.

Namun anehnya, kata Supriadi tak ada hujan, tiba-tiba lahan milik kleinnya diketahui sudah dikuasai oleh PT IPIP melalui PT Rimau. Tindakan ini pun dengan jelas melanggar ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Bagikan Sapi Kurban ke Masyarakat, Kepala KUPP Kolaka: Momen Idul Adha ini Jadi Ladang Berkah

Dimananmenurut Supriadi, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang secara tegas menjamin kepemilikan dan penggunaan tanah secara adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selai itu, pada Pasal 28D ayat (1) UU Dasar 1945 menjamin setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Kemudian di Pasal 28H ayat (4) menegaskan bahwa setiap orang berhak memiliki hak milik atas tanah sebagai bagian dari hak hidup yang layak.

Ia juga meruju UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) khususnya Pasal 135 yang mengatur bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memperhatikan dan menghormati hak-hak masyarakat setempat.

BACA JUGA :  Bagikan Sapi Kurban ke Masyarakat, Kepala KUPP Kolaka: Momen Idul Adha ini Jadi Ladang Berkah

“Prinsipnya, masuknya perusahaan ke lahan masyarakat tanpa proses yang sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan kepastian hukum yang dijamin oleh negara,” tegas Supriadi pengacara kondang asal Kota Kendari ini.

Menyikapi aspirasi pemilik lahan lewat kuasa hukumnya, Ketua Komisi I DPRD Kolaka, memutuskan untuk membentuk tim investigasi terpadu yang akan turun langsung ke lapangan guna memverifikasi informasi dan menelusuri legalitas aktivitas kedua perusahaan.

Selain itu, DPRD juga merekomendasikan agar seluruh kegiatan diatas lahan yang dipersengketakan dihentikan sementara hingga proses penyelesaian hukum dan administratif diselesaikan secara tuntas.

Terakhir, i menyampaikan bahwa pihaknya akan bersikap objektif dan berpihak pada prinsip keadilan serta kepentingan masyarakat.

“DPRD tidak akan tinggal diam apabila terdapat pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat. Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas,” jelasnya.

Editor: Anugerah

Komentar