Nur Alam Somasi Jaelani Ihwal Perjanjian Rekom PKB, Uang Rp3 Miliar Diminta Kembali

Kendari503 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Nur Alam, melalui kuasa hukumnya Eti Sri Nariati melayangkan somasi ke Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jaelani. Somasi itu  dilayangkan pada 25 Juli 2024 lalu.

Eti Sri Nariati menerangkan, somasi yang ditujukan ke anggota DPR RI terpilih pada Pileg Februari 2024 lalu, lantaran Jaelani mengingkari perjanjian dengan Nur Alam, perihal rekomendasi PKB di Pilgub Sultra nanti.

Dimana, saat itu, Nur Alam yang masih menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, ditemui Jaelani membahas bahwa PKB akan diberikan ke keluarga Nur Alam, kebetulan istri mantan orang nomor wahid ini akan diusung maju pada Pilgub Sultra 2024.

BACA JUGA :  Tahan Kapal Tongkang Tanpa Alasan, CV UBP Somasi Bakamla RI

Sehingga terjadilah kesepakatan, Jaelani  mengaku akan memberikan dukungan PKB ke keluarga Nur Alam, termaksud seluruh anggota DPRD kabupaten/kota, dan DPRD Provinsi Sultra akan ikut untuk mendukung Radhan Algino Nur Alam, Sitya Giona Nur Alam, dan Tina Nur Alam (TNA).

“Atas kesepakatan itu, maka klien kami memberikan sejumlah uang sebesar Rp3 miliar sesuai permintaan yang diberikan pada akhir tahun 2023 sesuai kuitansi,” katanya.

Ditengah perjalanan, apa yang sudah disepakati, ternyata tidak sesuai harapan, justru rekomendasi PKB diberikan kepada kandidat lain, bukan ke TNA.

“Untuk itu, klien kami kemudian meminta kepada Jaelani untuk mengembalikan uang tersebut sebesar Rp3 miliar, karena menganggap bahwa Ketua DPW PKB Jaelani tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dilakukan bersama saat bertemu klien kami di Lapas Sukamiskin,” jelasnya.

BACA JUGA :  Hadiri HUT Polairud ke 74, Kepala KUPP Lapuko Nurbaya: Rawat Sinergitas Demi Membangun Trasportasi Yang Baik

Somasi kliennya pun telah ditanggapi melalui kuasa hukum Jaelani, dengan balasan bahwa permintaan kliennya untuk mengembalikan uang Rp3 miliar, dan Jaelani mengaku akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 10 Agustus 2024.

“Dalam somasi balasan yang dikirimkan oleh kuasa HUkum DPW PKB, pihaknya mengaku akan mengembalikan uang tersebut pada 10 Agustus 2024. Namun, hingga saat ini pengembalian uang Rp3 miliar itu belum juga dikembalikan,” katanya.

Olehnya itu, kliennya mengadukan Jaelani ke Ditreskrimum Polda Sultra mengenai jawaban somasi yang sudah lewat dari jadwal pengembalian dana.

Editor: Anugerah

Komentar