Olah Kawasan Hutan di Konawe Utara Tanpa Izin, PT SBP Dikenai Denda PPKH PNBP

Konawe Utara54 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – PT Sumber Bumi Putera (SBP), yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), sedang menghadapi tantangan serius berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia RI Nomor SK 1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021.

Keputusan ini berkaitan dengan data dan informasi kegiatan usaha yang telah dibangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki izin di bidang kehutanan pada tahap III.

PT SBP merupakan salah satu dari 140 perusahaan yang terdaftar dalam SK tersebut, yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK ini ditandatangani oleh Plt Biro Hukum KLHK, Maman Kusnandar, yang mewajibkan PT SBP untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai dengan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

PT SBP dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 110 B, yang menjelaskan bahwa, setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di kawasan hutan tanpa memiliki izin usaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020, akan dikenakan sanksi administratif berupa

  • Penghentian sementara kegiatan usaha
  •  Pembayaran denda administratif; dan/atau
  • Paksaan pemerintah.
BACA JUGA :  Abaikan Izin Lintas TWAL, BKSDA Diminta Keluarkan Rekomendasi Pencabutan IUP PT DMS

Jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh individu yang tinggal di dalam dan/atau sekitar kawasan hutan selama paling kurang 5 tahun secara terus menerus dengan luas paling banyak 5 hektare, mereka dikecualikan dari sanksi administratif dan dapat diselesaikan melalui penataan kawasan hutan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak dari denda administratif diatur dalam peraturan pemerintah.

Sebagai langkah penanganan, Pemerintah Republik Indonesia saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah Kementerian Pertahanan, berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

BACA JUGA :  Abaikan Izin Lintas TWAL, BKSDA Diminta Keluarkan Rekomendasi Pencabutan IUP PT DMS

Satgas ini akan bertugas menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, dengan pimpinan terdiri dari Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan pelaksananya adalah Jampidsus.

Selain itu, jejak digital PT SBP menunjukkan bahwa perusahaan ini pernah mengalami pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah. Berdasarkan data dari Dinas ESDM Sultra pada tahun 2025, PT SBP mendapatkan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) sebanyak 800.000 MT.

Penegakan hukum dan penyelesaian masalah ini menjadi perhatian utama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan tata kelola hutan yang berkelanjutan di Indonesia.

 

Editor: Anugerah

Komentar