Penuhi Panggilan Jaksa, Asrun Lio Dicecar 45 Pertanyaan Soal Kasus Korupsi Kantor Penghubung di Jakarta

Kendari149 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio memenuhi panggilan Penyidik dalam rangka pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra soal kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor Penghubung Sultra di Jakarta, hari ini Rabu (14/5/2025).

Pemeriksaan dilakukan kurang lebih 4 jam lamanya, oleh Jaksa penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra pada pukul 13.00 Wita sampai dengan Pukul 17.00 Wita.

Asrun Lio keluar dari ruang pemeriksaan menuju pintu utama Kantor Kejati Sultra, dengan memakai pakaian dinas warna putih.

BACA JUGA :  Kepala Wilker Kolut Ikut Diperiksa Kejati Sultra di Kasus Korupsi Tambang Nikel

Dihadapan awak media, Sekda Sultra ini mengatakan, dirinya di panggil penyidik sebagai saksi, kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Penghubung Sultra.

Selama pemeriksaan, ia mengaku dicecar sebanyak 45 pertanyaan dari penyidik Pidsus Kejati Sultra.

“Saya diperiksa tugas saya sebagai Sekda (Sultra), untuk lebih jelasnya pertanyaan itu kurang lebih 45 apa yang menjadi tupoksi saya, dan saya kira tidak etis kalau saya memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan hari ini,” ucap Asrun Lio.

BACA JUGA :  Sempat Melarikan Diri ke NTT, Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Polresta Kendari

Lebih jauh, perihal pemeriksaan hari ini, dirinya menyampaikan masih kaitannya dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra tahun 2024 yang belum ditindaklanjuti.

“Terkait (Kantor Penghubung Sultra) iya,” jelas Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sultra ini.

Asrun Lio menegaskan pihaknya akan kooperatif terhadap setiap panggilan yang dilayangkan penyidik, guna membuat terang kasus ini.

Editor: Anugrah

Komentar