KOLAKA, KABARTERKINISULTRA.COM -Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Kolaka dan PT Indonesia Pomalaa Industri Park (IPIP) menjajaki rencana kerja sama.
Wacana kerjasama tersebut dibahas saat Kadin Kolaka audiensi ke PT IPIP, Senin 19 Mei 2025.
Rombongan Kadin Kabupaten Kolaka dipimpin langsung Vebrianti Safrudin selaku Ketua Kadin Kolaka, didampingi wakil Ketua Bidang Hukum Kadin Sultra, Supriadi serta sejumlah pengurus Kadin Kolaka.
Di hadapan management PT IPIP, Kadin Kabupaten Kolaka memaparkan tugas, fungsi hingga program Kadin.
Vebrianti Safrudin menyampaikan, bahwa Kadin merupakan organisasi dunia usaha yang mewakili seluruh pelaku usaha di Indonesia, baik di sektor usaha negara, koperasi maupun swasta.
Lebih lanjut, wanita yang populer dengan sapaan Ona ini menyebutkan, Kadin didirikan berdasarkan Undang – Undang nomor 1987 yang berfungsi sebagai wadah pembinaan, komunikasi, serta advokasi bagi pengusaha, maupun sebagai jembatan antara dunia usaha.
“Kadin punya tujuan untuk mewujudkan dunia usaha nasional yang kuat, berdaya cipta, dan berdaya saing tinggi,” ujar Ketua Kadin Kolaka itu.
Sejalan dengan hal tersebut, kata Vebrianti Safrudin, maka pihaknya ingin menjalin kemitraan bersama PT IPIP dengan semangat memperjuangkan kepentingan pengusaha lokal.
“Kita tidak anti pengusaha dari luar Kolaka, tapi kita inginkan perusahaan pemenang tender yang mengerjakan proyek berspesifikasi khusus hendaknya juga menggandeng pengusaha lokal, sebagai sub kontrak untuk pekerjaan umum, sehingga terjadi keadilan ekonomi,” ungkapnya.
Vebrianti Safrudin menegaskan, bahwa Kadin Kolaka tidak mencari pekerjaan, tapi memperjuangkan pelaku usaha lokal, baik yang tergabung di Kadin maupun yang belum bergabung.
Sementara itu, management PT IPIP diwakili oleh Kepala Departemen External KNI Mr Chen, Koordinator External KNI Mulin Wijaya dan Devisi Legal Ahmad Sirajul Munir.
Pada prinsipnya, PT IPIP merespon pola kemitraan yang ditawarkan Kadin Kolaka. Hanya saja, pihak perusahaan meminta waktu untuk mengkaji sejumlah regulasi perundang – undangan sebelum dituangkan dalam kesepakatan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU).
Untuk penandatanganan MoU, Kadin Kolaka dan PT IPIP sepakat untuk mengagendakan pertemuan lanjutan dalam waktu dekat.
Komentar