Perusahaan Tambang Milik Wakil Ketua DPRD Sultra PT SJSU Belum Kantongi Izin Lintas Konservasi TWAL

Konawe Utara70 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Polemik 13 Perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Morombo dan Blok Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang belum melakukan Perjanjian kerjasama Izin lintas Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) khususnya Pulau Labengki terkuak sudah.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari 13 perusahaan, PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU), termaksud salah satu perusahaan yang abai terhadap kewajiban tersebut.

Yang mana perusahaan PT Sinar Jaya Sultra Utama berlokasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut.

Dari laman situs Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, jajaran Perusahaan ini dinahkodai oleh Herry Asiku selaku Komisaris yang juga saat menjabat Wakil Ketua DPRD Sultra, dan Indra Hadiwinanto (Direktur Utama).

Tambang yang memiliki tahapan kegiatan Operasi Produksi (OP) ini memiliki luasan 301,00 Hektare dengan masa berlaku sejak tanggal 30-03-2012 dan berakhir pada 30-03-2032.

BACA JUGA :  Pulau Labengki Terancam Rusak, BKSDA Sultra Catat 13 IUP Belum Kantongi Izin Lintas Konservasi TWAL. 

Akan tetapi dalam perjalanannya, perusahaan ini terendus usai Izin lintas Konservasi TWAL-nya mencuat oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra dibawah Kementerian Lingkingan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie saat dikonfirmasi media, Rabu (23/7/2025).

“Ada 13 perusahaan yang belum melakukan perjanjian kerjasama terkait Izin lintas konservasi TWAL,” katanya.

Lebih lanjut, Sukrianto mengungkapkan kekecewaannya karena surat peringatan yang telah dilayangkan kepada 13 perusahaan tersebut, termasuk PT SJSU, belum mendapat respons sama sekali.

“Untuk sanksi, selama ini belum kita berikan karena kita masih persuasif. Kita akan bersurat ke Ditjen LHK kita mau koordinasikan dengan Gakkum, “terang Sukrianto.

BACA JUGA :  Hari Bakti Adyaksa ke-65 Tahun, KUPP Molawe Konut Beri Ucapan Selamat

“Kita juga sudah bersurat ke 13 perusahaan itu (Termasuk PT SJSU) tapi belum ada respon sama sekali, “pungkasnya

Sementara itu media ini masih berupaya menkonfirmasi pihak Managemen PT SJSU ihwal Izin lintas Konservasi TWAL Pulau Labengki yang belum terpenuhi.

Untuk diketahui, dalam beberapa poin Izin lintas kawasan konservasi ini sejatinya bukan sekadar formalitas belaka. Ia memuat sejumlah kewajiban penting yang harus dipenuhi perusahaan, antara lain :

1. Melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal di lingkar tambang.

2. Melaksanakan kegiatan pembersihan pantai di area konservasi.

3. Melakukan transplantasi terumbu karang di area konservasi

4. Melakukan pengawasan bersama dengan BKSDA.

Editor: Anugerah

Komentar