Polda Sultra dan Bea Cukai Diminta Tindak Gudang Rokok Ilegal di Jalan Merdeka Kendari 

Kendari29 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Sejumlah brand Rokok ilegal dengan bebas masuk di wilayah Sulawesi Tenggara kembali menuai sorotan publik.

‎Rokok jenis mild dengan merek Gess Bold, Gan Bold, King Gared, dan Tabaco Extra diduga beredar tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

‎Merujuk aturan, pelanggaran cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

‎Sahrul perwakilan Aliansi OKP dan Mahasiswa Sulawesi mendesak Kanwil Bea Cukai Sulbagsel agar bertindak tegas.

‎“Kami berharap ada sinergi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mengawasi peredaran rokok ilegal ini demi menjaga penerimaan negara”, jelasnya dikutip dari Inilah Indonesia pada Rabu(17/9/2025).

‎Kondisi ini semakin panas setelah mencuat dugaan adanya gudang rokok ilegal terbesar di Kota Kendari, tepatnya di Jalan Merdeka Raya.

‎Gudang tersebut diduga beroperasi bebas dan disebut memiliki bekingan aparat setempat.

‎Sementara itu, Ketua LSM LIRA, Amir, juga mendesak Kapolda Sultra untuk segera turun tangan.

‎“Rokok tanpa cukai sangat merugikan daerah dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Aparat jangan tinggal diam,” tegasnya.

‎Selain menggerus penerimaan negara, rokok ilegal juga menimbulkan ancaman kesehatan serius.

‎Karena itu, sambung dia, masyarakat perlu lebih waspada serta segera melaporkan bila menemukan peredaran produk rokok mencurigakan.

‎Dengan langkah tegas dan kerja sama semua pihak, peredaran rokok ilegal diharapkan dapat ditekan, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat sekaligus mendukung perekonomian daerah.

BACA JUGA :  Disebut Dibekingi Elit Politik Gerindra Sufmi Dasco Adam, Satgas PKH Segel Tambang PT TMS di Kabaena 

 

Editor: Anugerah

Komentar