KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Sejumlah brand Rokok ilegal dengan bebas masuk di wilayah Sulawesi Tenggara kembali menuai sorotan publik.
Rokok jenis mild dengan merek Gess Bold, Gan Bold, King Gared, dan Tabaco Extra diduga beredar tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
Merujuk aturan, pelanggaran cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sahrul perwakilan Aliansi OKP dan Mahasiswa Sulawesi mendesak Kanwil Bea Cukai Sulbagsel agar bertindak tegas.
“Kami berharap ada sinergi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mengawasi peredaran rokok ilegal ini demi menjaga penerimaan negara”, jelasnya dikutip dari Inilah Indonesia pada Rabu(17/9/2025).
Kondisi ini semakin panas setelah mencuat dugaan adanya gudang rokok ilegal terbesar di Kota Kendari, tepatnya di Jalan Merdeka Raya.
Gudang tersebut diduga beroperasi bebas dan disebut memiliki bekingan aparat setempat.
Sementara itu, Ketua LSM LIRA, Amir, juga mendesak Kapolda Sultra untuk segera turun tangan.
“Rokok tanpa cukai sangat merugikan daerah dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Aparat jangan tinggal diam,” tegasnya.
Selain menggerus penerimaan negara, rokok ilegal juga menimbulkan ancaman kesehatan serius.
Karena itu, sambung dia, masyarakat perlu lebih waspada serta segera melaporkan bila menemukan peredaran produk rokok mencurigakan.
Dengan langkah tegas dan kerja sama semua pihak, peredaran rokok ilegal diharapkan dapat ditekan, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat sekaligus mendukung perekonomian daerah.
Editor: Anugerah
Komentar