KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Polemik kepemilikan saham di PT Bososi Pratama, terus bergulir. PT Palmina Adhikarya Sejati (PAS), sebagai pemilik saham di PT Bososi, mengadukan para tergugat di Pengadilan Negeri Makassar.
Para tergugat yang dimaksud, yakni, Andi Uci Abdul Hakim, Jason Kariatun, Hendra, Menteri Hukum dan HAM c.q Direktur Jenderal AHU c.q, Direktur Badan Usaha Kemenkumham Republik Indonesia (RI).
Selain itu, mereka yang turut tergugat dalam perkara yang diajukkan PT PAS di Pengadilan Negeri Makassar, dengan Nomor: 288/Pdt.G/2024/PN Mks tertanggal 23 Juli 2024, mereka adalah PT Bososi Pratama, Charles (Notaris), dan Syarifuddin Thyseen.
“PT Palmina saat ini terlibat dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Makassar,” ujar Direktur PT PAS, Afandi dalam rilis yang diterima awak media ini, Kamis (5/9/2024) malam.
Menurut dia, PT PAS mengajukan gugatan atas dasar adanya perbuatan melawan hukum para tergugat, yang membuat PT PAS merugi sebagai pemegang saham di PT Bososi Pratama.
Katanya, perbuatan tersebut termasud upaya menciptakan sengketa perdata yang telah melalui berbagai putusan pengadilan, termasuk putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 269 PK/Pdt/2024 pada 24 April 2024, yang menolak seluruh gugatan PT PAS.
Meskipun putusan pengadilan sudah jelas, PT PAS menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan Kemenkumham RI yang tetap mengakui dan mendaftarkan perubahan-perubahan terkait PT Bososi Pratama di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
“Perubahan tersebut termasud penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan data perseroan yang diduga melibatkan akta-akta yang tidak sah,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, PT PAS memperingatkan agar semua pihak menahan diri dari tindakan hukum perihal saham PT Bososi Pratama, dalam hal transaksi jual-beli saham, pengalihan, dan jaminan.
Pihaknya juga mengimbau untuk tidak mengadakan rapat umum pemegang saham yang bertujuan untuk merubah susunan direksi atau komisaris perusahaan.
Jika hal demikian tetap dilakukan, maka dengan tegas PT PAS akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Kami menegaskan bahwa hak-hak hukum kami tetap dicadangkan untuk menuntut siapapun yang terlibat dalam pelanggaran yang merugikan Palmina,” tegas dia.
“Pengumuman dan peringatan ini diharapkan menjadi perhatian semua pihak terkait agar tidak memperkeruh situasi hukum yang sedang berlangsung,” tutup dia.
Sebagai informasi, PT Palmina Adhikarya Sejati adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang investasi dan pengelolaan saham, termasuk dalam sektor pertambangan melalui kepemilikan saham di PT Bososi Pratama.
Editor: Anugerah
Komentar