KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – PT ITM disoroti Advokasi dan HAM Forum Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penambangan ilegal di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) di lahan celah antara IUP PT BKU dan PT KNN.
PT ITM juga sebelumnya telah diadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH), namun PT ITM kerap kucing-kucingan dengan APH.
Ketua Bidang Advokasi dan Ham Forum Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara, Wawan mengatakan dugaan kegiatan ilegal mining terus dilakukan oleh PT. ITM di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara.
“Kami duga PT ITM dalam melakukan aktivitasnya tidak memiliki dokumen sebagaimana mestinya, baik IUP maupun IPPKH,” katanya, Senin (16/10/2023).
Dia mengungkapkan bahwa, tindakan dugaan penambangan ilegal tentunya melanggar ketentuan Perundang-undangan.
Sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g Jo. Pasal 38 ayat (3) UU Nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan yang bunyinya, setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
Selain itu, juga tertuang dalam Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dimana dijelaskan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Dan kini PT ITM diduga mulai kembali melakukan aktivitas hingga tanggal 15 Oktober, Mengunakan alat berat jenis VOLVO 210S warna hitam kuning yang berada di lokasi milik warga Desa Morombo dan diduga tanpa izin kepada pemilik lahan yang sedang menampung di stok file untuk segera di kapalkan,” jelasnya.
Olehnya itu, ia meminta APH, khususnya Ditreskrimsus Polda Sultra segera melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, awak media ini belum dapat mengkonfirmasi atau meminta klarifikasi atas tudingan yang dilayangkan kepada PT ITM.
Editor: Anugerah
Komentar