PT Tanto Diadukan ke Polda Sultra Usai Tahan Dokumen Pribadi Eks Kepala Cabang

Kendari45 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM- PT Tanto Intim Line diadukan ke Polda Sultra soal dugaan penahanan dokumen pribadi mantan karyawannya.

Mantan Karyawan perusahaan tersebut, Ramadhan Akbar yang terakhir mengisi jabatan Kepala Cabang melalui kuasa hukumnya, Yusran Yastono Yasin Idrus resmi melaporkan hal tesebut ke Polda Sultra pada Rabu 25 Juni 2025.

Yusran dalam aduannya melaporkan HRD perusahaan tersebut, SHS. Menurut Yusran HRD ataupun manajemen tersebut diduga melakukan penahanan ijazah kliennya.

“Dimana Pihak manajemen dan HRD tersebut telah diduga menahan atau menggelapkan dokumen pribadi klien kami Ramadhan Akbar,” katanya.

Lanjutnya bahwa sebelumnya Ramadhan Akbar telah bekerja di perusahaan tersebut sejak Tanggal 1 September 2020 dan berakhir pada tanggal 31 Mei 2025.

“Dengan jabatan terakhir sebagai kepala Cabang cabang di PT Tanto Intim Line, Klien saya ini telah di PHK dengan cara sepihak tepat pada tanggal 31 Mei 2025 dan kasus perbuatan PHK sepihak ini juga kami sudah aduhkan di Disnaker,” ungkapnya.

Sambungnya bahwa selama klien kami bekerja di Perusahaan tersebut, pada tanggal 9 sampai dengan 13 September 2024 bertempat di Surabaya, Bahwa kliennya telah diperintahkan pihak perusahaan untuk mengikuti Pelatihan.

“Kliennya juga telah mengikuti ujian sertifikasi penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan,” tambahnya.

Kemudian setelah mengikuti Pelatihan dan Ujian Sertifikasi tersebut, kliennya dinyatakan lulus dan mendapatkan dokumen surat tanda tamat pelatihan dan sertifikat.

“Perlu kami jelaskan terkait petihan dan ujian sertifikasi yang diikuti klien kami seperti penjelasan diatas adalah perintah dari Perusahaan kepada klien kami sehingga klien kami mengikuti dan menjalani hal tersebut. Akan tetapi klien kami terkait mengenai Pelatihan dan Ujian tersebut, klien kami mengikuti selain dasar permintaan dan perintah dari Perusahaan, klien kami juga berposisi/berstatus sebagai Pekerja/Kariyawan di Perusahaan tersebut kala itu,” bebernya.

Kemudian bahwa sejak setelah mengikuti hingga terbit dan keluarnya 2 (Dua) Dokumen dari pihak Lembaga Pelatihan, yakni Surat Tanda Tamat Pelatihan dan Sertifikat yang atas nama kliennya seperti penjelasan tersebut diatas.

“Bahwa klien kami selama itu hanya diberikan dan diperlihatkan melalui kiriman Whatshhap dari Pihak anggota/staff HRD Perusahaan PH dalam bentuk File Pdf yang di Scand dan dikirim ke whatshaap klien kami,” tuturnya.

Lanjutnya lagi bahwa terkait kegunaan dua dokumen tersebut selama kliennya dalam menjalankan proses pekerjaannya di Perusahaan PT Tanto Intim Line Cabang Kendari, dokumen tersebut berguna sebagai dokumen kelengkapan pendukung dalam penanganan (Pemuatan/Pembongkaran) barang Khusus kategori berbahaya di Pelabuhan.

“Bahwa atas dasar PHK yang alami/didapatkan kepada Klien kami, maka secara otomatis klien kami dengan sendirinya tidak lagi berstatus sebagai Pekerja / Karyawan di Perusahaan PT Tanto Intim Line Cabang Kendari, sehingga atas dasar tersebut klien kami kemudian meminta 2 Dokumen Pribadi yang atas nama pribadinya tersebut untuk dikembalikan, yang dimana hal tersebut sudah menjadi Hak kepemilikannya karena sudah tidak bekerja lagi di Perusahaan,” bebernya.

BACA JUGA :  Triple C Dukung KLH Masukan Predikat Kota Kotor Dalam Penilaian Penghargaan Adipura

Kemudian tepat pada tanggal 14 Juni 2025 kliennya mengabari 2 orang pihak Perusahaan .

“Yaitu Kepala Cabang/Oprasional Kendari PT Tanto Intim Line yang baru, TP dalam bentuk komunikasi Whatshaap, perihal agar dapat mengembalikan / dikirimkan terkait 2 Dokumen Pribadi Hak kepemilikan klien kami yang Asli. Dan pihak kepala cabang yang baru tersebut menjawab “Siap Pak Kami Sampaikan”,” bebernya.

“nggota/staff HRD yakni Ibu PH dalam bentuk komunikasi Whatshap, perihal agar dapat mengembalikan / dikirimkan terkait 2 Dokumen Pribadi Hak kepemilikan klien kami yang Asli dalam bentuk Fisik ke klien kami pribadi. Dan jawaban dari pihak Anggota/staff HRD tersebut : “Selamat Sore Pak, Iyaa Pak Akan Dikirimkan”,” tambahnya.

“Bahwa setelah klien kami mengabari pihak Perusahaan klien kami menunggu tapi tak kunjung di kembalikan dokumen Pribadi tersebut, sehingga tepat pada tanggal 19 Juni 2025, kami pihak Kuasa Hukum yang bertindak atas nama Klien memberikan Surat secara resmi tertulis Perihal Permintaan Pengembalian Dokumen Pribadi, yang pada prinsipnya bermaksud untuk meminta 2 Dokumen Pribadi tersebut yang telah menjadi Hak Klien kami yang dipegang selama ini oleh Perusahaan untuk segera dikembalikan dengan tenggang waktu selambat-lambatnya pada tanggal 21 Juni 2025,” jelasnya.

Kemudian setelah suratnya diterima langsung oleh Kuasa Hukum PT Tanto Intim Line, dan sesuai dengan tenggang waktu yang kami harapkan agar dapat dikembalikan Perihal 2 Dokumen Pribadi milik Kliennya.

“Tetapi hingga sampai detik ini taka da niat bahkan kabar dari pihak Perusahaan terkait permintaan kami, oleh karena itu kami merasa tidak adanya niat dan Itikad Baik dari Perusahaan PT Tanto Intim Line untuk mengembalikan atau memberikan Dokumen Pribadi tersebut kepada klien kami,” ungkapnya lagi.

Lanjutnya lagi sehingga atas dasar itikad baik dari klien kami untuk meminta dua Dokumen pribadinya agar dapat dikembalikan, yang dimana segala upayah yang telah ditempuh kliennya tetapi tak kunjung untuk dikembalikan dari Pihak Perusahaan PT Tanti Intim Line.

“Maka klien kami merasa di rugikan atas perbuatan tersebut, sehingga kami sebagai Kuasa Hukum yang bertindak untuk dan atas nama Klien menduga kuat atas perbuatan Pihak pimpinan Manajemen dan HRD Perusahaan PT Tanto Intim Line telah memenuhi unsur Dugaan Perbuatan Penggelapan Dokumen Pribadi serta Pelanggaran HAM dan aturan lainnya yang mengatur tentang Dokumen Pribadi,” jelasnya lagi.

Yusran juga membeberkan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentutuan Peraturan sebagai berikut Pasal 374 tentang Penggelapan ( “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” ) UU Tentang KUHP.

BACA JUGA :  Wakapolda Resmi Buka Kapolda Cup Hari Bhayangkara ke 79

“Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“Setiap tenaga kerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”). Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“Tidak seorang pun boleh dirampas hak milik pribadinya secara sewenang-wenang dan melawan hukum.”),” jelasnya.

Kemudian Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

“Yang dimana pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor. Kedua Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Ketiga Galon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja. Keempat Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja,” bebernya lagi.

Lanjutnya lagi hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;
b. pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.

Kemudian b Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 (“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.”).

Pihaknya juga meminta kepada Kapolda Sulawesi Tenggara, Dirkrimum Polda Sulawesi Tenggara agar berkenan memerintahkan anggota penyidik yang memeriksa untuk segera memproses serta melakukan penyelidikan/penyidikan atas dugaan tindak pidana seperti penjelasan laporan tersebut diatas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi tegaknya hukum dan keadilan di Negara Hukum Republik Indonesia.

“Kami berharap dengan maraknya kasus penahanan atau penggelapan dokumen pribadi para pekerja yang selama ini telah menjadi atensi Kementerian Ketenagakerjaan, untuk itu kami meminta Polda Sultra untuk segera mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.

Terkait hal tesebut, Kepala Cabang PT Tanto Intim Line Cabang Kendari, Teguh yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengarahkan untuk menghubungi perwakilan kantor pusat, David.

“PSaya izin share nomor pak David perwakilan kantor pusat. Biar bapak yang tanya beliau ya,” katanya.

Sementara itu David saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengiriman dokumen tersebut.

“Dikirim hari ini (Kamis 26 Juni 2025) ke kantor cabang kendari, Mohon sabar ya,” ujarnya.

 

Editor: Anugerah

Komentar