Ratusan Pekerja Belum Berstatus PKWTT, KSBSI Kendari Sebut PT MS Melanggar UU Ketenagakerjaan 

Kendari33 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari Soroti perusahaan yang bergerak dibidang industri sawit PT Marketindo Selaras (MS).

Hal ini menyusul adanya aduan dari salah satu pekerja kepada KSBSI terkait status kontrak pekerja harian lepas (PHL) terhadap ratusan pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut.

Salah satu pekerja yang tidak ingin diketahui namanya mengatakan bahwa ratusan pekerja berstatus Pekerja Harian Lepas telah bekerja tahunan dan dalam sebulan bekerja rata-rata selama 25 hari sampai 26 hari.

“kami bekerja tiap bulan itu 25 hari kadang juga 26 hari” ucapnya

Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto, S.H.M.M mengatakan bahwa ratusan pekerja yang berada di PT MS dengan bekerja 25 hari sampai 26 hari dalam sebulan secara berturut wajib berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Pegawai Tetap.

BACA JUGA :  Berdayakan Pemuda, Direktur PT Bumi Lasinrang Property Gagas Pembentukan Kerukunan ‘AKAMSI’ Sultra

“Merujuk PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (3) dan (4) maka tentunya pekerja harian lepas dianggap status PKWTT karna mereka bekerja lebih dari 21 hari berturut sehingga, pekerja yang bekerja di PT MS itu secara tidak langsung adalah pegawai tetap”. ucapnya

Iswanto juga menegaskan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) maka perusahaan wajib membayarkan upah pesangon.

“adapun kontrak kerja PHL antara pihak perusahaan dengan pekerja jika bertentangan dengan aturan diatasnya maka secara tidak langsung batal demi hukum, sehingga jika terjadi PHK mereka wajib mendapatkan pesangon”tegasnya.

Ia juga mengatakan polemik yang terjadi di PT MS merupakan persoalan serius dikarenakan berbicara masalah kesejahteraan pekerja.

olehnya itu, ketua KSBSI Kendari akan melaporkan persoalan tersebut ke pihak Binaan Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) & K3 Provinsi Sulawesi Tenggara dan Deks Ketenagakerjaan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  PT Anindya Wiraputra Konsult Bagi 3.000 Takjil di Baruga-Ranomeeto, Berikutnya Bantuan Pangan ke Warga Onewila

Ia juga menekankan dan berharap agar  Binwasnaker & K3 dan Desk Ketenagakerjaan Polda Sultra mengusut tuntas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan setelah aduan tersebut masuk di kantor Binwasnaker & K3.

Iswanto juga menginginkan setiap perusahaan harus taat dan patuh atas ketentuan yang berlaku, sehingga para pekerja atau buruh yang berada di Sulawesi Tenggara mendapatkan hak yang layak.

Ia juga menekankan bahwa “jika proses ini terkesan lambat kedepannya maka KSBSI Kendari akan berkoordinasi dengan Dewan Pengurus Pusat KSBSI Dijakarta agar melimpahkan persoalan tersebut ke Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemanker RI),” tutupnya.

 

Editor: Anugerah

Komentar