KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Jaringan Pemuda Sulawesi Tenggara (KOST) lakukan demontrasi di Kantor Bea Cukai Pusat atas dugaan peredaran rokok ilegal di Kota Baubau, Provinsi Sultra.
Koordinator Aksi, Ahmad Setiawan menyampaikan dalam orasinya bahwa kegiatan peredaran rokok ilegal tersebut sudah lama berlangsung tentunya itu sangat merugikan Masyarakat dan Negara.
“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan terkait kasus penyebaran rokok ilegal ( Rill dan Rolling ) yang ada di kota Baubau dengan modus penitipan 5 bungkus perkios dimana dalam hal ini jelas merugikan negara dalam bentuk pajak pita cukai, yang telah di atur melalui peraturan yang berlaku, ungkapnya.”
Terkait penggunaan pajak pita cukai bagi perusahaan produksi rokok, maka jelas bahwa penyebaran Rokok ( Rill dan Rolling ) telah melanggar ketentuan Undang-Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Dimana dalam Pasal 54 dijelaskan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk di jual barang kena cukai yang tidak di kemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak di bubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama Tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar.
Sementara itu Giga, Staf Humas Bea Cukai Pusat menyampaikan dalam mediasi bersama masa aksi akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan berkoordinasi dengan tim teknis di daerah untuk melakukan pengembangan.
Editor: Anugerah
Komentar