Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bandara Kargo dan Pariwisata Busel, JPU Hadirkan Ahli

Kendari1012 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Bandara Kargo dan Pariwisata Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Kendari, Kamis (25/4/2024) malam.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Bandara Kargo dan Pariwisata Kabupaten Busel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahli Perencanaan Pembangunan Wilayah asal Universitas Halu Oloe (UHO), Hasbullah Syam.

Dalam keterangannya, usai mengikuti sidang, Hasbullah Syam mengatakan bahwa ia telah memaparkan pendapatnya mengenai proses pembangunan Bandara Kargo dan Pariwisata Kabupaten Buton.

Menurut dia, apa yang menjadi rangkuman pendapatnya dihadapan majelis hakim dan JPU tadi, sudah sesuai daripada subtansi kehadirannya dalam dimintai keterangan.

Secara umum, ia menyebut pendapatnya itu berdasarkan apa yang sudah dipelajari dengan duduk perkara yang sedang berjalan dipersidangan.

BACA JUGA :  Berbagi Berkah Ramadan, PT GKP Salurkan Paket ke Anak Yatim di Kota Kendari 

“Saya kan melihat dari sisi ilmu dan baca dokumen, dengan mengaitkan hal ini (perkara) ya, itu sudah saya paparkan, dan saya kira majelis dan jaksa sudah memberikan respon,” ujar dia.

Ia menerangkan, secara umum dalam pembuatan dokumen perencanaan suatu pembangunan, peneliti yang melihat tubuh dokumen tersebut pasti berbeda-beda, tetapi metode yang digunakan pasti tidak beda jauh dari hasil yang ingin dicapai.

Sehingga, untuk menjustifikasi sesuatu apakah itu layak dan tidaknya, itu tidak serta merta dilakukan. Namun, dalam proses perencanaan ada variabel-variabel kelayakan Bandara, ketika penyusunnya melihat sudah cocok, akan dinyatakan layak.

Sebaliknya, jika ditemukan ada variabel yang tidak mendukung, misal tata letak pembangunan bandara rendah, dan pertimbangan ruang yang itu dapat dikatakan tidak layak.

BACA JUGA :  Berbagi Berkah Ramadan, PT GKP Salurkan Paket ke Anak Yatim di Kota Kendari 

Kendati demikian ia mengakui, ada beberapa dokumen yang ia lewatkan untuk membaca secara utuh, dan itu telah diperlihatkan penasihat hukum terdakwa, bahwa semua sudah melalui proses.

“Itulah faktor terakhir, yang dikatakan tidak layak. Tapi kan sudah dijustifikasi tadi, ada beberapa dokumen memang yang saya tidak baca, dan dokumen itu diperlihatkan, lintas sektor sampai dengan pengisian itu, saya fikir nanti akan menjadi bahan pertimbangan majelis dan JPU,” tukasnya.

Sebagai informasi, sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Bandara Kargo dan Pariwisata Kabupaten Busel ini, menyidangkan Eks Bupati Busel, LOA, Kadis Perhubungan Busel EOHS, PPK Dishub Busel, AR, dan Direktur PT Tajwa Jaganata, CHES.

Editor: Anugerah

Komentar