Soal BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan, Pendemo Minta Polda Periksa Direktur SPBN PT Fahri

Kendari237 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Sejumlah mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoal dugaan penyalahgunaan kuota BBM subsidi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) PT Fahri Pratama Energi (FPE), Selasa (24/12/2024).

Heriyanto Moita, salah satu masa aksi demonstrasi mengatakan, wilayah Sultra adalah daerah yang kaya akan sumber daya alam (SDA), baik di sektor pertanian maupun perikanan.

Dalam perkembangan ekonomi di Sutra, SDA pada sektor laut menjadi mata pencarian sebagian besar masyarakat, khususnya di Desa Ngapawali, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“Maka dari itu pemerataan BBM sangat diperlukan agar dapat bisa dipergunakan oleh masyarakat dengan sebaik mungkin. Pembangunan SPBN subsidi diharapkan dapat membantu masyarakat dan dapat memudahkan masyarakat dalam mencari bahan bakar terkhusus para nelayan,” katanya.

Tetapi faktanya, berbanding terbalik, SPBN PT Fahri diduga menjadi sarang mafia BBM, yang mana dalam aktivitasnya diduga melakukan black market. Dimana, pengisian BBM subsidi jenis solar menggunakan jerigen besar serta tidak sesuai standar HDPE.

BACA JUGA :  PT Hoffman Energi Perkasa Beri Bantuan Beras ke Warga di Akhir Tahun 2024

Kemudian SPBN PT Fahri ini dalam aktivitas penyaluran BBM bersubsidi jenis solar, bukanya memberikan hak masyarakat yang mana sesuai dengan rekomendasi malahan diduga sering memotong porsi atau jumlah volume BBM yang seharusnya masyarakat dapatkan.

“Bahkan mirisnya banyak oknum yang kemudian menimbun dan mengambil jatah masyarakat sehingga masyarakat seringkali tidak kebagian BBM jenis solar tersebut. Dapat dicurigai dan diduga bahwa terjadi kejahatan mafia BBM bersubsidi yang terstruktur dan masif di dalam SPBN PT Fahri,” ungkapnya.

Ia juga membeberkan bahwa seharusnya perusahaan taat terhadap aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, Undang-undang nomor 9 tahun 1998, dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

BACA JUGA :  MA Putus Inkrah PT Bososi Milik Jason Kariatun, Kuasa Hukum Minta APH Amankan Aset Klaennya

Untuk itu pihaknya mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi untuk segera memberikan sanski tegas, berupa pemberhentian pendistribusian BBM dan pencabutan izin operasional SPBN PT Fahri.

“Kami juga meminta Polda Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa direktur utama SPBN PT Fahri serta menetapkan sebagai tersangka apabila terbukti bersalah, Karena disinyalir dan diduga telah melakukan aktivitas black market, Penyalah gunakan BBM Subsidi jenis solar dan diduga ber kongkalikong dengan mafia-mafia BBM dalam penyaluran BBM Subsidi jenis solar,” pintahnya.

Ia juga meminta DPRD Sultra untuk segera memanggil Direktur PT Fahri dan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP), serta membentuk panitia khusus (Pansus).

Editor: Anugerah

Komentar