Soal Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo, AMPLK Minta Polres Konut Tindaki

Konawe Utara139 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti dugaan penambangan ilegal di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Diketahui berdasarkan informasi AMPLK Sultra, aktivitas penambangan ilegal itu terjadi dibeberapa titik di Blok Marombo Konut. Diantaranya di eks IUP EKU II, lahan celah BKU dan KNN.

Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim mengatakan bahwa seharusnya aktivitas sebuah perusahaan tambang mesti dilengkapi beberapa dokumen penunjang, antaranya IUP, IUJP dan IPPKH.

“Kami menduga para penambang yang diduga kembali melakukan aktivitas ilegal tidak memiliki dokumen hanya menggunakan dokumen perusahaan lainnya, untuk menunjang aktivitas ilegalnya atau lebih dikenal dengan dokumen terbang,” kata Alumni Hukum UHO.

Ia mnejalaskan dalam melakukan aktivitas setiap perusahaan tambang, mesti memiliki RKAB, dan apabila ia perusahaan kontraktor berarti ia mesti memiliki SPK.

“Jika dokumen terbang yang ia pakai, berarti ada dugaan keterlibatan dan memfasilitasi dari perusahaan-perusahaan resmi yang memiliki dokumen diseputaran Blok Marombo,” ucap dia, Jumat (8/12/2023).

BACA JUGA :  P3D Konut Soroti Dugaan Penambangan Ilegal PT Pernick Sultra 

Pihaknya juga mengungkapkan sejumlah regulasi yang diduga dilanggar oleh penambang ilegal di Blok Marombo, Konut berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dimana, bunyi pasal tersebut, setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Kemudian, aktivitas ilegal itu juga melanggar ketentuan pada Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ( Minerba).

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” jelasnya.

BACA JUGA :  P3D Konut Soroti Dugaan Penambangan Ilegal PT Pernick Sultra 

Untuk itu, ia meminta pihak Polres Konut untuk menindaklanjuti terkait informasi adanya aktifitas dugaan penambangan ilegal di Blok Marombo.

“Kita minta Kapolres Konut yang juga mantan Kasubdit Tipidter untuk mendalami dan melakukan penangkapan terhadap dugaan penambangan ilegal di Blok Marombo Konut, sejauh ini kami masih percaya dengan sepak terjangnya Kapolres Konut,” tandasnya.

Sementara itu Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo saat dikonfirmasi via pesan whatsApp, ia mengatakan pihaknya akan mendalami dan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kita dalami, anggota kami yang mendalami (informasi),” ujarnya singkat.

 

Editor: Anugerah

 

Komentar