Tak Lagi Mengandung Kadar Nikel, CV UBP Diduga Fasilitasi Penambang Koridor Lewat Jettynya

Uncategorized27 Dilihat

KONUT, KABARTERKINISULTRA.COM – Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra), terus menyoroti aktivitas Jetty CV Unaaha Bakti Persada (UBP) yang berlokasi di Desa Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), yang diduga digunakan untuk memfasilitasi pemuatan ore ilegal yang berasal dari Hutan Lindung (HL), Rabu (29/10/2025).

Ore ilegal tersebut diduga berasal dari para penambang ilegal, yang berasal dari lahan koridor, yang ada di Kabupaten Konut. Sementara diketahui Jetty PT UBP sementara mengurus izin Terminal Umum (Termum).

“Kan aneh, ijin Termum baru sementara diurus, tapi sudah menampung dan memfasilitasi pengapalan ore nikel, yang mirisnya lagi ore-ore tersebut dari lahan koridor,” beber Ketua Umum LINK Sultra, Muh. Andriansyah Husen.

LINK Sultra merinci, ore nikel tersebut diduga paling banyak berasal dari Desa Sari Mukti dan PT Elite Kharisma Utama (EKU 2), serta penambang koridor lainnya.

BACA JUGA :  Leluasa Pakai Handphone di Ruang Sel, Menteri Agus Andrianto Didesak Copot Kakanwil Ditjenpas dan Karutan Kolaka

“Pantauan di lapangan aktivitas pemuatan ore tersebut sudah berjalan lama, namun tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), hingga sampai saat ini,” tuturnya.

Lanjut pria disapa Binggo, aktivitas ilegal tersebut berlangsung pada malam hari, dimana truk ramai lalu lalang memuat ore, dan berjalan mulus tanpa tersentuh oleh APH.

“Perlu diketahui, CV UBP sudah tidak memiliki kandungan nikel dalam IUP miliknya, sehingga menguatkan dugaan bahwa ore nikel dan aktivitas ilegal yang dilakukan di Jetty miliknya, merupakan ore dari para penambang ilegal di lahan koridor,” ungkapnya.

Lebih jauh kata Binggo, berdasarkan pantauan lapangan, aktivitas ini sudah berjalan selama 8 bulan lamanya, terhitung sejak Februari 2025 sampai hari ini. Dan aktivitas ilegal tersebut kebanyakan berlangsung malam hari.

BACA JUGA :  Peduli Keagamaan, PT SSB Salurkan Bantuan CSR untuk Gereja Reinha Rosari di Konut

“Saat ini tongkang masih sandar dan aktivitas hauling masih jalan, serta ditemukan 2 orang oknum trader berada di lokasi yakni inisial
MR dan MD yang memantau aktivitas ilegal dimaksud,” terangnya.

Sementara tambah Binggo, inisial PR diduga adalah pengatur koordinasi di Jetty CV UBP, juga diduga paling mengetahui dan mengatur keluar masuk ore dari para penambang koridor,” bebernya lagi.

Ditegaskan Binggo, LINK Sultra menantang Satgas PKH untuk segera menertibkan kegiatan ilegal di CV UBP yang saat ini masih beraktivitas dan juga tidak tersentuh oleh APH.

“Kita menilai Satgas PKH tidak punya taring untuk melakukan penindakan terhadap CV UBP, padahal fakta di lapangan telah melakukan dugaan pelanggaran pertambangan dan Undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup,” pungkas Binggo.

 

Editor: Anugerah

Komentar