Terima Raperda Pajak dan Restribusi Daerah, Ketua Fraksi-P Golkar Kendari Beri Catatan

Kendari525 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat paripurna terkait rencana pembentukan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang bertempat di ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (18/9/2023) lalu.

Rapat tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu dan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Kendari.

Ketujuh fraksi DPRD Kota Kendari secara resmi menerima Raperda tersebut untuk kemudian dibahas sesuai dengan tahapan.

Ketua Fraksi-Partai Golkar DPRD Kota Kendari, Sahabuddin, saat membacakan pandang fraksi menitipkan sejumlah catatan terkait Raperda tersebut.

Sahabuddin menjelaskan, lahirnya peraturan daerah tentang pajak dan restribusi daerah merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan (Perpu) yang dilandasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomot 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

BACA JUGA :  Luruskan Kesalahpahaman, Kepala UPP Lapuko Temui Ketua PWI Sultra, 

“Terhadap kajian rancangan perarturan daerah ini Fraksi Partai Golkar berharap agar substansi naskah pembentukannya memiliki landasan yang kuat terhadap unsur filosofis, sosiologis dan yuridis atas produk hukum yang dibentuk serta mengedepankan asas tujuan terhadap keadilan,” ucap Sahabuddin.

Menurut pria yang menjabat sebagai wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari ini, Ketentuan serta arah kebijakan menyusun potensi pungutan pajak dan restribusi daerah harus memiliki data valid dan akurat terhadap semua jenis pungutan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“dalam tata kelola peraturan daerah ini nantinya harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) sebagai alat ukur terhadap kinerja dan capaian hasil atas pungutan pajak dan retribusi,” jelas Sahabuddin.

Untuk itu legislator Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Kendari yang meliputi Kecamatan Mandonga dan Kecamatan Puuwatu ini menitipkan 4 saran dan tanggapannya untuk Pemkot Kendari diantarkan adalah :

BACA JUGA :  Hadiri HUT Polairud ke 74, Kepala KUPP Lapuko Nurbaya: Rawat Sinergitas Demi Membangun Trasportasi Yang Baik

1. bagaimana penanganan dan tindakan terhadap Wajib Pajak dan Restribusi atas. pelanggaran ketentuan dengan berlakuanya Peraturan Daerah ini.

2. Bagaimana penanganan punggutan terhadap Restribusi parkir yang terindikasi kebocoran sehingga penerimaan PAD disektor ini tidak mengalami peningkatan.

3. Dengan lahirnya Perda Pajak dan Restribusi daerah, hendaknya Optimalisasi Penerimaan Asli Daerah meningkat utamanya kinerja satuan kerja Perangkat Daerah pengelola PAD.

4. Dengan banyaknya papan reklame / Iklan tersebar dan terpasang dalam kota kendari terhadap punggutan pajak sebagai penerimaaan PAD daerah masih sangat minim perlu adanya perporasi Pajak sebelum terpasang.

“Dengan ucapan Bismillahi Rahmani Rahim Fraksi Partai Golkar Menerima Rancangan Peraturan Daerah ini untuk dibahas sesuai tahapannya,” tutupnya.

 

Reporter: Anugerah

Komentar