KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Sekolompok masyarakat menggelar aksi unjukrasa di area jetty PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS) di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (27/12/2023) kemarin.
Aksi unjukrasa yang dimotori oleh Guntur cs, menuntut perihal penggunaan lahan oleh perusahaan, yang diklaim merupakan milik warga yang belum diselesaikan konpensasinya.
Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT FBS, La Ode Muhamad Kadir, justru mempertanyakan dasar mereka meminta konpensasi kepada perusahaan.
Pasalnya, setahu dia, perusahaan telah menyelesaikan seluruh tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat. Apalagi lahan yang diklaim masuk dalam area laut.
Meski begitu, pihaknya tetap memberikan konpensasi kepada masyarakat, sejauh ada persetujuan dari pemerintah Desa Pitulua maupun pemerintah Kabupaten Kolut.
Pelunasan konpensasi juga dibuktikan dengan dokumentasi pembayaran yang langsung diterima oknum warga yang mengklaim lahan yang berada di area jetty PT FBS.
Hal itu sebagaimana dokumen infentarisasi klaim lahan garapan pada bulan Maret tahun 2022 yang diketahui dan ditandatangani oleh KituluaDesa Pitulua, Kepala Desa Sulaho, beserta saksi-saksi lain.
Dengan adanya konpensasi lahan kepada masyarakat yang mengklaim tanah garapan diareal jetty PT FBS, membuktikan bahwa pihak perusahaan tetap memberikan konpensasi klaim lahan masyarakat sepanjang dapat dibuktikan dan diketahui atau atas persetujuan pemerintah desa setempat.
Perihal aksi oknum masyarakat, perusahaan secara tegas tidak akan memberikan konpensasi karena berdasarkan peta dokumen infentarisasi klaim tanah garapan yang diketahui dan ditandatangani oleh pemerintah desa setempat oknum-oknum masyarakat yang mengklaim lahan pada aksi tersebut tidak termasuk sebagai pengklaim lahan sebagaimana dokumen inventarisasi.
“Lahan mana yang diklaim massa aksi, pasalnya kami sudah bayarkan dan memberikan konpesasi kepada masyarakat pengklaim halan di PT FBS,” jelas dia, Jumat (29/12/2023).
Disisi lain perusahaan menyayangkan tindakan oknum masyarakat yang bernama Guntur cs, karena telah berulangkali melakukan aksi unjuk rasa dengan dalih menuntut konpensasi atas tanah garapan miliknya padahal faktanya perusahaan telah membayarkan konpensasi kepada yang bersangkutan sejak tahun 2022.
“Pemberian konpensasi kepada Gunturncs dapat dibuktikan secara sah oleh perusahaan,” ungkapnya.
Pihak perusahan juga menilai ada kejanggalan tindakan oknum masyarakat yang saat ini melakukan aksi unjuk rasa karena pada saat proses inventarisasi klaim tanah garapan bersama pihak pemerintah desa, oknum-oknum itu sama sekali tidak pernah melakukan keberatan.
“Klaim saat ini adalah suatu kejanggalan, lebih fatal lagi justru ada salah satu oknum masyarakat atas nama Guntur cs yang sudah menerima konpensasi namun masih tetap melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan meminta konpensasi atas klaim lahan di lokasi jetty perusahaan,” tandasnya.
Editor: Anugerah
Komentar