Kodim-Polres Bombana Sterilkan Lokasi IUP PT AABI dari Aktivitas Ilegal

Bombana66 Dilihat

BOMBANA, KABARTERKINISULTRA.COM – Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Bombana terus dilakukan. Kali ini, Polres Bombana bersama Kodim 1431 Bombana melakukan penertiban di wilayah yang masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugerah Alam Buana Indonesia (PT AABI).

Penertiban ini bertujuan untuk mensterilkan kawasan pertambangan dari aktivitas tanpa izin yang berpotensi merugikan lingkungan dan perekonomian daerah. Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Teknik Tambang (KTT) PT AABI, Merry, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam memastikan pengelolaan pertambangan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya, Merry menjelaskan bahwa saat ini wilayah IUP PT AABI masih dalam tahap penyelesaian proses perizinan. Oleh karena itu, belum ada Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan bagi mitra atau masyarakat untuk melakukan aktivitas penambangan di area tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak mana pun yang melakukan penambangan ilegal di dalam kawasan IUP kami. Ini penting untuk menjaga legalitas dan tata kelola pertambangan yang baik serta sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia,” ujar Merry.

Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi PT AABI. Dengan adanya RKAB ini, PT AABI memiliki wewenang penuh untuk melakukan sterilisasi wilayah guna menata lokasi penambangan sesuai dengan prinsip pertambangan yang baik dan benar.

BACA JUGA :  Sengketa Perubahan Kepemilikan Saham PT TMS dan Dampak Kerusakan Lingkungan di Kabaena Bombana 

“Penertiban ini dilakukan agar kegiatan pertambangan di masa depan dapat berjalan sesuai dengan standar keselamatan, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Merry berharap masyarakat bersabar dan tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum proses legalitas perusahaan selesai. Ia menegaskan bahwa PT AABI berkomitmen untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat dalam mencari nafkah, tetapi harus dalam kerangka hukum yang berlaku.

“Kami memahami kebutuhan masyarakat, dan perusahaan berkomitmen untuk membuka peluang bagi masyarakat setempat agar dapat terlibat dalam kegiatan pertambangan secara legal. Namun, semua ini harus menunggu penyelesaian perizinan agar tidak ada pelanggaran hukum,” tegasnya.

Seluruh proses perizinan selesai, mereka siap bekerja sama dengan masyarakat dalam pengelolaan pertambangan yang lebih profesional dan berkelanjutan. Dengan tata kelola yang baik, perusahaan berharap dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan pertambangan yang berkelanjutan dan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik. Kami juga berharap dukungan dari semua pihak agar proses legalitas dapat berjalan lancar sehingga masyarakat bisa mendapatkan manfaat yang maksimal dari keberadaan perusahaan,” tutup Merry.

Sementara itu, Kepala Desa Wumbubangka, Karman menyatakan dukungannya terhadap langkah PT AABI dalam menyelesaikan proses legalitas pertambangan mereka. Ia berharap perusahaan segera merampungkan seluruh perizinan agar dapat beroperasi secara penuh dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

BACA JUGA :  Sengketa Perubahan Kepemilikan Saham PT TMS dan Dampak Kerusakan Lingkungan di Kabaena Bombana 

“Kami mendukung penuh PT AABI dalam menyelesaikan legalitas mereka. Dengan komunikasi yang terjalin baik antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah desa, kami yakin bahwa PT AABI akan tetap konsisten dalam mengakomodasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan pertambangan yang legal dan sesuai aturan,” ujar Karman.

Menurutnya, PT AABI telah menunjukkan komitmen untuk melibatkan masyarakat dalam proses pertambangan dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku. Ia berharap kehadiran perusahaan dapat membawa manfaat ekonomi bagi warga desa tanpa menimbulkan konflik atau kerusakan lingkungan.

“Kami ingin agar masyarakat mendapatkan manfaat dari keberadaan PT AABI. Namun, semua harus dilakukan dengan cara yang benar, sesuai aturan, dan menghindari praktik pertambangan ilegal yang merugikan banyak pihak,” tambahnya.

Dengan adanya tindakan tegas dari aparat keamanan dan dukungan dari pemerintah desa serta perusahaan, diharapkan aktivitas pertambangan di Bombana dapat berjalan dengan lebih teratur dan memberikan manfaat bagi semua pihak tanpa melanggar hukum.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan pertambangan di Bombana dapat dikelola dengan lebih baik, mengurangi risiko pertambangan ilegal, serta menciptakan peluang ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat.

 

Editor: Anugerah

Komentar