Abaikan Izin Lintas TWAL, BKSDA Diminta Keluarkan Rekomendasi Pencabutan IUP PT DMS

Konawe Utara57 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) perusahaan tambang nikel yang berlokasi di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) belum mengantongi izin lintas konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL).

Izin lintas konservasi TWAL sendiri adalah izin prinsipal yang diwajibkan diperoleh perusahaan tambang termaksud PT DMS ketika berada di area atau melewati jalur kawasan konservasi TWAL.

Untuk memperoleh izin ini, PT DMS harus bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sultra. Kendati demikian, PT DMS justru belum memiliki izin lintas konservasi TWAL tersebut, sebagaimana rilis Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie beberapa waktu lalu.

Menanggapi itu, Direktur Sultra Mining Watch Ikzan dalam keterangannya yang diterima awak media ini mengatakan bahwa, izin lintas konservasi TWAL ini diperlukan untuk memastikan kegiatan kapal tongkang tidak merusak lingkungan dan ekosistem di kawasan tersebut.

Namun yang terjadi, PT DMS justru abai dengan aturan yang sifatnya wajib ini, dan seolah-olah ingin menghindari biaya yang cukup besar untuk keperluan perizinan ini.

BACA JUGA :  PT AKP dan PT IBM Abikan Izin Lintas Konservasi TWAL, BKSDA Sultra Warning Rekomendasi Pencabutan IUP

“Izin lintas konservasi TWAL merupakan kewajiban PT DMS apabila melewati jalur konservasi TWAL, apalagi diketahui PT DMS ini menjual ore nikel di Morowali, otomatis mereka melewati jalur kawasan konservasi TWAL,” kata dia Selasa (5/8/2025).

Ia menegaskan, perlindungan kawasan konservasi TWAL diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) nomor P.7/IV-SET/2011.

Lalu, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) yang merupakan izin resmi yang diperlukan untuk memasuki kawasan konservasi

Dipertegas di Peraturan menteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor 31/Permen-Kp/2020 yang mana dijelaskan kawasan konservasi untuk kategori taman dan suaka sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan untuk perlindungan, pelestarian, dan
pemanfaatan keanekaragaman hayati atau sumber daya ikan.

Untuk itu, Ikzan menegaskan BKSDA Sultra dibawa naungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia (RI) mesti tegas dan berani memberikan sanksi kepada PT DMS, yang secara terang-terangan mengabaikan aturan tersebut.

BACA JUGA :  Belum Kantongi Izin Lintas Konservasi, PT DMS Diduga Hindari Denda Ratusan Miliar

Bukan hanya itu, ia bilang BKSDA Sultra juga perlu mengeluarkan rekomendasi ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberhentikan serta mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT DMS.

“Mereka belum memiliki izin, sementara PT DMS sudah lama beroperasi, walupun sempat berhenti. Dan ini jelas suatu pelanggaran yang harus diberi sanksi tegas,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam beberapa poin Izin lintas kawasan konservasi ini sejatinya bukan sekadar formalitas belaka. Ia memuat sejumlah kewajiban penting yang harus dipenuhi perusahaan, antara lain :

1. Melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal di lingkar tambang.

2. Melaksanakan kegiatan pembersihan pantai di area konservasi.

3. Melakukan transplantasi terumbu karang di area konservasi

4. Melakukan pengawasan bersama dengan BKSDA.

Editor: Anugerah

Komentar