Trader Nikel di Mandiodo Konut Diamankan Polisi Usai Aniaya Remaja Asal Kendari

Kendari745 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Seorang trader ore nikel di kawasan penambangan Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial NC dilaporkan ke Polresta Kendari.

Ia dilaporkan ke polisi atas dugaan menodongkan senjata api (Senpi) hingga menganiaya seorang remaja di Kota Kendari. Atas kejadian tersebut, korban bernama Widdi (22) mengalami luka di leher dan masih trauma akibat ancaman penembakan yang diduga dilakukan oleh pelaku.

“Kami tidak mengetahui perkembangannya, sepertinya kasus ini direspon Polresta Kendar,” ucap Dion salah seorang paman korban.

Dion menuturkan bahwa kejadian tersebut berawal saat korban sedang nongkrong di Indomaret depan Lorong Ilmiah, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Senin (25/9/2023) malam.

Tiba-tiba, lanjut Dion, istri pelaku datang membeli 2 galon air minum di Indomaret tersebut. Istri pelaku lantas meminta tolong kepada korban untuk mengangkat galon itu.

“Usai mengangkat galon, korban meminta upah Rp 5 ribu untuk membeli 2 batang rokok. Karena biasanya istri pelaku sering beri uang setelah dibantu”, terangnya.

Tanpa pikir panjang, istri pelaku akhirnya memberi uang Rp 5 ribu kepada korban, namun hal itu membuat pelaku marah dan menatap tajam hingga menunjuk-nunjuk korban dari dalam mobilnya.

BACA JUGA :  Gaff Coffe Kendari Hadir Dengan Desain Kekinian, Cocok untuk Nongkrong

Tetapi, korban mengira pelaku bergurau sehingga datang menghampirinya ke mobil. Saat itulah insiden pelaku menodongkan pistol diduga senjata api ke korban.

“Pelaku langsung mengeluarkan senjata api bentuk pistol dan mengarahkan kepada korban, tetapi tak jadi ditembakkan. Selanjutnya, pelaku menyimpan pistol dan keluar dari mobilnya”, bebernya.

Tak sampai di situ, sambung Dion, pelaku kemudian mencekik leher korban dan kembali mengacungkan senjata api ke arah Widi. Tetapi, hal itu coba dilerai oleh teman korban bernama Bayu.

Tak tinggal diam, istri pelaku yang juga menyaksikan kejadian itu ikut meredam aksi koboi suaminya hingga keduanya meninggalkan gerai Indomaret tersebut.

BACA JUGA :  Dinilai Penetapan DPO YC Sarat Akan Rekayasa, Andre Dermawan Minta Polda Sultra Hentikan Kasusnya

Usia kejadian, leher korban luka dan langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Kendari dengan delik penganiayaan dan pengancaman.

Terkait hal tersebut pada Sabtu 21 Oktober 2023 Polresta Kendari dikabarkan telah mengamankan terduga pelaku pengancaman.

“Sudah ditangkap dan saat ini berada di Polresta, Tersangka Pengancaman,” ujar Kapolresta Kendari Kombes Pol M. Eka Faturrahman.

Ia juga menambahkan bahwa terkait senjata api yang diduga digunakan sebagai alat pengacaman telah disita.

“Untuk Tersangka di Persangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP (2,8 tahun penjara) dan Pasal 335 ayat (1) Ke-1e KUHP (1 tahun penjara),” ungkapnya.

Selain itu Motif, Tersangka emosi kepada Korban karena telah menyentuhkan badannya ke perut istri Pelaku yang sedang hamil.

Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun media ini NC merupakan Direktur PT. BTC, salah satu perusahaan trading nikel.

 

Editor: Anugerah

Komentar