KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM –
Puluhan massa Tolaki Lingkar Tambang (TLT) Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) di Langgikima, Jumat (10/11/2023).
Jamil, salah satu massa aksi mengatakan aksi demonstrasi ini ditenggerai masalah lahan. Yang mana, PT KDI diduga belum melunasi lahan milik masyarakat yang dimana tempat PT KDI melakukan aktifitas penambangan.
Olehnya itu, ia berharap PT KDI segera menyelesaikan persoalan lahan milik masyarakat yang belum diselesaikan. Padahal, PT KDI telah melakukan pengapalan ore nikel beberapa kali, dan kewajiban perusahaan belum ditunaikan.
“Kami meminta dengan tegas pihak perusahan agar tidak mempermainkan masyarakat yang sampai detik ini belum menunaikan kewajibannya, sebagaimana janji pihak perusahan akan segera melakukan pembayaran,” katanya.
Lebih lanjut, Jamil menyebut, jika PT KDI mau bermain-main terhadap persoalan ini, maka pihak akan mendesak dan meminta Syahbandar UPP Molawe tidak memberikan persetujuan berlayar (SPB) terhadap perusahaan tersebut.
“Jika persoalan ini tidak tuntas, maka kami akan melakukan pemblokiran jalan bahkan kalau perlu bermalam di Kantor Syahbandar UPP Molawe,” tegasnya.
Sementara itu Kordinator Lapangan (Korlap) Adhian, menyerukan agar pihak perusahan jangan menutup mata terkait persoalan tersebut. Sebab kata Adhian adalah merupakan masalah yang harus diselesaikan jika tidak ingin terjadi konflik horizontal yang berkepanjangan.
“Saya minta perusahan untuk segera menepati janjinya jika tidak ingin masalah ini terus berkepanjangan. Ini demi masyarakat, maka pihak perusahaan harus koperatif,” pintanya.
Adhian juga berpesan, jika pihak perusahaan tidak koperatif terhadap persoalan tersebut, maka secara tegas dirinya tidak segan-segan memblokir aktivitas jalan hauling PT KDI.
Sementara itu, Kepala Supervisor PT KDI Sutamin Rembasa bersikukuh atas fitnah yang dilontarkan pihak TLT Sultra terkait royaliti atau pembebasan lahan yang tidak di berikan. Menurutnya, pembayaran royaliti terhadap masyarakat atas nama Jamil serta beberapa temannya, telah di tunaikan pihak perusahaan.
Mestinya, kalau lahan tersebut diklaim adalah milik mereka, harusnya mempunyai legalistas dalam bentuk sertifikat atau
Surat Kepemilikan Tanah (SKT). Apalagi atas nama Jamil, merupakan mantan karyawan PT KDI. Dimana ia pernah bekerja selama dua tahun di perusahaan tersebut.
Tetapi dalam perjalanannya, ia lalu mengklaim lahan yang berada di IUP PT KDI seluas 4 Ha merupakan miliknya, berdasarkan surat keterangan tanam tumbuh yang di keluarkan oleh Kepala Desa (Kades) Lameruru Aswad.
Sementara, kata Sutamin, IUP PT KDI terbit pada tahun 2010, sementara surat keterangan tanam tumbuh yang di keluarkan Kades Lameruru tahun 2022.
“Pertanyaanya, kenapa bukan dari awal Jamil datang klaim, kenapa baru sekarang?,” heran dia.
Sutamin menambahkan, terkait masalah ini, pihaknya telah melaporkan ke aparat penegak hukum (APH), guna<span;> menguji keabsahan legalitas surat keterangan tanam tumbuh yang dikeluarkan oleh Kades tahun 2022.
“Kami sudah laporkan Jamil dan Kepala Desa Lameruru Aswad, di Polda Sultra,” pungkasnya.
Editor: Anugerah
Komentar