KSBSI Sultra Ungkap Yayasan Politeknik Bombana Milik Eks Bupati Tunggak Bayar Ratusan Juta Gaji Pengajar

Uncategorized9 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Tenaga Pengajar dan Non Pengajar Berikan Kuasa Kepada Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Terkait Tunggakan Upah Bertahun-bertahun oleh Yayasan Politeknik Bombana senilai 339 Juta Rupiah. (Minggu, 28 Juni 2026)

Berdasarkan Surat Kordinator Wilayah (Korwil) KSBSI, Ketua DPC KSBSI Iswanto Sugiarto ditunjuk sebagai Delegasi sekaligus menjadi Kuasa Hukum Pekerja untuk memperjuangkan hak normatif para pekerja

Iswanto, mengatakan berdasarkan keterangan pekerja tunggakan upah terjadi semenjak kontrak awal dengan modus pembayaran setengah dari gaji berdasarkan kontrak.

“kami sudah minta keterangan pekerja dan melihat modusnya adalah upah dibayarkan hanya setengah dari gaji kontrak kerja”ujarnya

berdasarkan bukti kontrak kerja 9 pekerja yang diterimanya gaji pekerja bervariasi ada yang 2,5 Juta dan 2,3 Juta.

Lebih mengejutkan bahwa 9 dari tenaga pengajar tersebut merupakan mantan Wakil Rektor III Bagian Bidang Kerja Sama di Kampus Politeknik Bombana.

Ia juga mengatakan bahwa sebelum memberikan kuasa kepada dirinya pihak pekerja sudah melakukan mediasi hingga terbit anjuran resmi yang di keluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bombana serta melakukan laporan resmi pada 2025 di Polda Sultra yang hingga saat ini belum ada kejelasan perkaranya.

BACA JUGA :  Capt Mastri Tulak Pimpin Rapat Bahas Temuan BPK Soal Pembayaran PNBP

Berdasarkan anjuran tersebut pihak kampus di wajibkan untuk membayarkan tunggakan upah dan kekurangan upah yang berjumlah 339 Juta.

Iswanto menegaskan bahwa hasil anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Bombana bukan semata-mata hanya perselisihan hubungan industrial tetapi persoalan tersebut merupakan kewenangan pengawas dalam Hal ini Binaan Pengawas Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan Deks Ketenagakerjaan Kepolisian.

Iswanto menengaskan jika Perusahaan/Yayasan tidak membayar atau menunda atau memotong upah pekerja dapat di kategorikan sebagai tindak pidana Ketenagakerjaan yang diatur di UU. No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 185 jo Pasal 88A ayat (3), yaitu Pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda 400 Juta rupiah.

Ketua KSBSI juga menjelaskan bahwa sanksi administratif jika perusahaan/yayasan tidak atau terlambat membayarkan upah kepada pekerja akan berakibat pembekuan izin usaha sementara sebagaimana telah di atur di PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan Pasal 79.

BACA JUGA :  Terkuak Dokumen LHV Surveyor, PT Carsurin Diduga Turut Memuluskan Pusaran Korupsi Tambang PT AMIN

Pihaknya juga mendapatkan fakta bahwa 9 eks tenaga pengajar dan non pengajar tak didaftarkan BPJS oleh pihak Kampus yang menurutnya merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana maksimal 8 tahun dan denda 1 milliar berdasarkan Pasal 55 Jo Pasal 19 ayat (2) UU. 24 Tahun 2011 tentang BPJS

Ia juga membeberkan berdasarkan data AHU yang dimilikinya terkuak Yayasan Kampus tersebut didirkan oleh mantan Bupati Bombana berinisial (T) dan Pembina sekaligus Ketua yayasan salah satu anggota DPR RI Dapil Sulsel berinisal (I).

Atas dasar tersebut Ketua KSBSI Kendari mengatakan persoalan ini merupakan persoalan serius dan kami akan menindaklanjuti hingga tuntas.

dirinya juga menekan dan berharap agar Polda Sultra mengusut tuntas laporan tahun 2025 oleh pekerja atas dugaan pelanggaran dan tindak pidana ketenagakerjaan dengan menggunakan asas Ultimum Remidiun (Upaya Terakhir)

Ia juga menegaskan apabila pihak kepolisian tidak bisa menyelesaikan perkara tersebut KSBSI akan membawa persoalan ini ke Dittipiter Mabes Polri dan Dirjen Binwasnaker Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

 

Editor: Anugerah

Komentar