KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Kelompok buruh mulai menyiapkan langkah turun ke jalan apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan, tidak segera disahkan atau substansinya dinilai belum mengakomodasi kepentingan pekerja.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Johannes Dartha Pakpahan, mengatakan arah gerakan buruh akan dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KSBSI pada Rabu (23/9).
Menurut Johannes, aksi tersebut dapat melibatkan massa buruh dari berbagai daerah.
Dia mengatakan pola mobilisasi massa masih akan ditentukan dalam rapat.
“Apakah dari daerah ke pusat, atau dari pusat ke daerah, itu yang kami putuskan nanti,” ujarnya.
Johannes menegaskan, buruh masih menemukan sejumlah persoalan dalam draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah pengaturan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dia menyoroti ketentuan yang memungkinkan UMKM membayar upah di bawah ketentuan upah minimum.
“UMKM-nya tidak disebutkan definisinya dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan berapa jumlah pekerjanya,” tutur Johannes.
Buruh juga meminta agar aturan baru tersebut memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Johannes, bahkan menyampaikan opsi agar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kembali diberlakukan jika aturan baru belum terbentuk hingga Oktober 2026.
“Kalau sampai bulan Oktober tidak bisa membentuk undang-undang yang bisa mengakomodasi yang terbaik, berlakukan lagi Undang-Undang 13 sampai kami selesai menyusun yang baru,” katanya.
Sementara itu, DPR RI menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan pada Oktober 2026.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pembahasan RUU tersebut telah memiliki jadwal yang disesuaikan dengan tenggat waktu dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Di bulan Oktober ini sudah bisa disahkan,” ujar Cucun di Gedung DPR RI, Selasa (22/9).
Dia mengakui pembahasan RUU tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan.
Namun, Cucun memastikan proses legislasi di Komisi IX DPR RI tetap berjalan.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberikan waktu dua tahun sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024.
Artinya, pembentuk undang-undang harus menyelesaikan aturan ketenagakerjaan baru sebelum 31 Oktober 2026.
Namun, pembahasan RUU tersebut masih mendapat kritik dari kelompok buruh.
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia sebelumnya menyatakan kecewa terhadap draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disusun DPR.







Komentar