Aktivis Lingkungan Seruhkan APH Periksa PT BKM Soal Dugaan Keterlibatan di Kasus Korupsi PT Antam 

Kendari551 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – PT Bumi Konawe Minerina (BKM) diduga kuat terlibat penjualan Ore Nikel dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) secara ilegal.

Hal itu di sampaikan oleh Direktur Lingkar Kajian Lingkungan dan Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh. Andriasyah Husen.

Kata dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI serta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI harus segera bertindak dengan membatalkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT BKM dan memproses hukum pimpinan hingga pemilik dari perusahaan tersebut.

BACA JUGA :  MA Putus Inkrah PT Bososi Milik Jason Kariatun, Kuasa Hukum Minta APH Amankan Aset Klaennya

“Agar ore nikel milik negara tetap terjaga dan tidak lagi dikelolah dengan cara-cara yang tidak benar,” ungkapnya.

Sebab lanjut Muh. Andriansyah Husen, jika hal itu dibiarkan maka kejahatan di sektor pertambangam khususnya di Blok Mandiodo, Konut akan terus terjadi. Karena kurangnya perhatian dari instansi terkait serta aparat penegak hukum (APH).

“Sebenarnya dugaan kejahatan yang di lakukan PT BKM diketahui APH, tapi sengaja dibiarkan,” tutupnya.

BACA JUGA :  MA Putus Inkrah PT Bososi Milik Jason Kariatun, Kuasa Hukum Minta APH Amankan Aset Klaennya

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2024 lalu Koalisi Aktivis Sulawesi Tenggara-Jakarta pernah melaporkan dugaan kejahatan pertambangan perusahaan tersebut ke Kejagung RI serta Kemeterian ESDM. Saat itu, tidak hanya PT BKM akan tetapi dua perusahaan lainnya yakni, PT Alam Nikel Abadi (ANA) dan PT Tambang Meranti Mulia Sejahterah (TMMS).

Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT BKM, Andri yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

 

Editor: Anugerah

Komentar