AMPLK Sultra Soroti Dugaan ST Nickel Tak Kantongi Izin Lintas saat Hauling di Jalan Umum

Kendari146 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kota (Hippmakot) Kendari mempertanyakan legalitas perizinan hauling PT ST Nikel Resource, Jum’at 3 Oktober 2025.

Ketua Hippmakot Kendari, Ibrahim mengatakan bahwa PT ST Nikel Resource melakukan hauling tengah malam di dalam Kota Kendari.

“Kota Kendari seperti bukan lagi Ibu Kota Provinsi Sultra, sudah menjadi jalan Hauling tambang nikel,” katanya.

BACA JUGA :  Jawab Narasi Eksekusi Tak Bisa Dijalankan Karena HGU Berakhir, Fraktisi Hukum Sebut Membaca UU Harus Utuh

Lanjutnya pihaknya juga mempertanyakan legalitas hauling PT ST Nikel Resource.

“Legalitasnya kami pertanyakan, dan kontribusinya apa untuk Pemkot dan masyarakat Kota Kendari,” ungkapnya.

“Jangan sampai kita hanya nikmati kerusakan jalan akibat Haulingnya saja,” tegasnya.

Untuk itu pihaknya meminta Pemkot, DPRD dan APH untuk mengambil tindakan tegas.

BACA JUGA :  Reses di Tiga Desa, Sulaeha Sanusi Janji Suarakan Aspirasi Masyarakat Soal Ancaman Abrasi

Sementara itu Humas PT ST Nikel Resource, Jabal Nur yang dikonfirmasi via telepon mengklaim bahwa pihaknya memiliki izin Hauling lengkap.

“Kalau kelengkapan operasionalnya lengkap semua, pihak ketiga yang lakukan Hauling PT PAL,” katanya.

 

Editor: Anugerah

Komentar