Anak Anggota DPRD Kendari Dilaporkan Istri Sah Soal Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Perizinahan

Kendari72 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Seorang perempuan berinisial JM (24) melaporkan suaminya, MR, ke pihak kepolisian setelah memergoki pria tersebut bersama wanita lain di sebuah indekos di Jalan Nipa Raya, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Jumat (16/1/2026) kemarin.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara (Sultra), Fadri Laulewulu, selaku kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa insiden bermula saat JM melihat mobil suaminya melintas di kawasan Perempatan Pasar Baru. Di dalam mobil tersebut, JM melihat sosok perempuan berinisial EL.

“Korban kemudian membuntuti mobil tersebut hingga berhenti di sebuah indekos di Jalan Nipa Raya,” ujar Fadri saat, Senin (19/1/2026) kemarin.

​Setibanya di lokasi, kata dia, korban menunggu beberapa saat sebelum mengetuk pintu kamar kos. Saat pintu dibuka oleh EL, korban langsung masuk dan mendapati suaminya, MR, berada di dalam kamar mandi.

BACA JUGA :  Pemprov Tepis Isu Gubernur ASR Terbitkan Izin Tambang di Konkep, Plt Kadis Kominfo: Itu Bukan IUP

<span;>​Fadri menambahkan, saat penggerebekan terjadi, sempat terjadi keributan. Bukannya memberikan penjelasan, MR diduga mendekap korban sementara EL melakukan penganiayaan terhadap JM.

“Korban emosi dan terjadi cekcok. Namun, suami korban justru mendekap korban, sementara perempuan tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap klien kami,” kata Fadri.

​Akibat kejadian tersebut, JM mengambil langkah hukum dengan melaporkan MR dan EL ke dua instansi kepolisian berbeda.

Pada hari kejadian, JM langsung melaporkan keduanya ke Polresta Kendari terkait dugaan perzinaan. Selanjutnya, korban kembali melapor ke Polda Sultra atas dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan, Senin (19/1/2026) kemarin.

Menurut Fadri, kliennya mengaku sering mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama masa pernikahan mereka, namun selama ini ia memilih untuk bertahan.

BACA JUGA :  Dalami Kasus Proyek Fiktif Pengadaan Bibit Kopi, Polda Periksa Eks Kadis Perkebunan Sultra dan CV Wahana Multi Cipta

“Sudah sering mengalami KDRT. Terkait dugaan perselingkuhan ini pun sudah lama dicurigai, namun baru kali ini korban mendapatkan bukti fisik untuk menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman terkait laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Korban berharap proses hukum berjalan transparan demi mendapatkan keadilan atas kekerasan yang dialaminya.

Belakangan diketahui, MR, terduga pelaku KDRT dan perizinahan merupakan anak dari Anggota DPRD Kota Kendari Fraksi Partai Demokrat, Alimin.

Saat dikonfirmasi awak media ini, Alimin membenarkan jika terduga pelaku, adalah anak kandungnya.

Kendati demikian, Alimin enggan mengomentari lebih jauh permasalahan yang tengah dihadapi putranya itu.

Editor: Anugerah

Komentar