Anton Timbang Foto Bareng Prabowo di Istana Negara, Andre Minta Mabes Polri Tangkap Tersangka Kasus Tambang

Kendari2790 Dilihat

 KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Tersangka dugaan tambang nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, kembali muncul ke publik setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dengan alasan sakit.

Anton terlihat berada di Istana Negara pada Jumat (31/7/2026) dalam agenda pertemuan Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pusat, daerah, serta asosiasi dunia usaha. Kemunculan Anton di tengah proses hukum tersebut menjadi sorotan. Terlebih, statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pertambangan ilegal masih berjalan di tingkat penyidikan.

Perkara yang menjerat Anton Timbang berkaitan dengan laporan polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tertanggal 4 Desember 2025. Berdasarkan informasi pada sistem penanganan perkara Kejaksaan, perkara tersebut telah memasuki tahap I, yakni penerimaan berkas perkara dengan nomor BP/27/VI/RES.55/2026/Dittipidter.

Dalam perkara tersebut, Anton Timbang disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Bareskrim Polri menetapkan Anton Timbang, yang juga menjabat Direktur Utama PT Masempo Dalle, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tambang nikel ilegal di Konawe Utara.

Penyidik sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anton sebagai tersangka pada 21 April 2026. Namun, pemeriksaan itu batal setelah penasihat hukumnya menyampaikan surat keterangan sakit kepada penyidik. Dittipidter Bareskrim saat itu menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap kondisi kesehatan Anton serta menjadwalkan pemanggilan berikutnya.

Tidak hadirnya Anton dalam pemeriksaan April lalu menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara tersebut. Saat itu, alasan ketidakhadiran disampaikan oleh kuasa hukum dengan melampirkan keterangan sakit. Penyidik Bareskrim menyatakan perlu memastikan kondisi kesehatan tersebut dan bahkan menyampaikan rencana mengirim tim medis untuk melakukan pengecekan.

BACA JUGA :  Warga Tunggala Kendari Ucapkan Terima Kasih ke Andre Darmawan Usai Menangkan Perkara Lahan

Karena itu, kemunculan Anton dalam agenda publik di Istana Negara pada 31 Juli 2026 menjadi perhatian, terutama karena perkara hukumnya belum selesai. Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni disebut belum memberikan respons atas pertanyaan terkait perkembangan terbaru perkara Anton Timbang.

Praktisi Hukum Sultra Andri Darmawan mempertanyakan leluasanya Ketua Kadin Sultra Anton Timbang masuk ke istana bertemu hingga berpose dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, dengan nyata terpampang menjadi sebuah artikel berita atas kinerja yang apik, ditengah badai penetapan tersangka atas dugan pertambangan ilegal.

Menurut Andri, Anton Timbang lebih hebat ketimbang eks Jampidsus Kejaksaan Febri Adriansyah. Febri ikut ditahan meski butuh waktu beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tapi orang ini (Anton Timbang) sejak ditetapkan tersangka bulan Maret tapi tidak ditahan bahkan masuk istana dan berfoto dengan presiden. Sepertinya slogan presiden yang memberantas tambang ilegal cuma omon-omon,” ujar Andri.

Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni belum memberikan klarifikasi terkait dengan perkembangan atas kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret Ketua Kadin Provinsi Sultra Anton Timbang Bersama KTT Sanggoleo. Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni tak merespons pesan Whatsapp jurnalis

Sedangkan, Anton Timbang saat dihubungi via selulernya juga belum memberikan tanggapan. Pihak Sekilas.co.id terus mengupayakan jawaban atas isu yang berkembang terhadap Anton Timbang sebagai bentuk keberimbangan berita. Namun, hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi atau jawaban dari pihak Anton Timbang juga belum didapatkan.

BACA JUGA :  Langgar SOP dan Tolak Hand Over, Eks Manajer Accounting Sahid Azizah Kendari Disebut Tuding Manajemen Tanpa Alasan

Untuk diketahui, Kasus tersebut bermula dari dugaan aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan PT Masempo Dalle di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Dalam pengungkapan perkara, Bareskrim sebelumnya menyebut adanya aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan hutan tanpa kelengkapan izin yang dipersyaratkan.

Perkara tersebut bermula dari penindakan terhadap dua tongkang yang mengangkut ore nikel. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik mendalami asal material tersebut dan menemukan dugaan keterkaitan dengan aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin penggunaan kawasan hutan.

Perusahaan tersebut juga disebut sempat disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Namun, penyidik menyatakan aktivitas pertambangan masih berlangsung setelah penyegelan. Dalam penindakan pada Desember 2025, Bareskrim menyita dua tongkang yang membawa sekitar 15 ribu metrik ton ore nikel. Nilai material tersebut ditaksir sekitar Rp5,3 miliar.

Anton kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama M. Sanggoleo W.W., yang disebut menjabat sebagai pejabat sementara Kepala Teknik Tambang.

Proses hukum terhadap Anton memang masih berjalan. Pada Mei 2026, pemeriksaan terhadap Anton juga belum terlaksana setelah penggeledahan rumah dan kantornya oleh penyidik Bareskrim pada April. Dengan berkas perkara yang telah memasuki tahap I, perkembangan selanjutnya menjadi penting untuk melihat bagaimana penyidik dan jaksa menilai kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.

Pada saat yang sama, kemunculan Anton Timbang dalam agenda bersama Presiden Prabowo di Istana Negara membuka kembali perhatian publik terhadap perkara dugaan tambang ilegal yang menjeratnya.

 

Editor: Anugerah

Komentar