Bangun Jetty dan Base Camp, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Layangkan Somasi ke PT Paramitha Persada Tama 

Kendari228 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Kuasa Hukum Syamruddin Cs, Andri Darmawan layangkan somasi terhadap PT Paramitha Persada Tama (PPT). Somasi itu, berkaitan dengan pemberitahuan atas lahan yang dikuasai kliennya agar tidak di tambang PT Paramitha.

Andri Darmawan menjelaskan bahwa, lahan yang berlokasi di Desa Boenaga, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan milik kliennya.

“Bahwa klien kami adalah pemilik tanah yang sah berdasarkan SHM Nomor: 00119
Tahun 2013 atas nama Syamruddin, SHM No. 00118 atas nama Kusman dan SHM, No: 000120 atas nama Nasrudin yang telah dijual kepada Hardianto pada tahun 2025,” ujar dia, Jumat (30/1/2026).

BACA JUGA :  Pemkot Kendari Sebut Labewa Billliard Belum Kantongi Izin Penjualan Minuman Alkohol

PT Paramitha Persada Tama disebut telah melanggar dari kesepakatan dengan pihak pemilik lahan.

Bahkan, kata Andri, lahan kliennya telah digunakan PT Paramitha Persada Tama untuk keperluan jetty dan penampungan ore nikel (Stockpile), meski belum ada kesepakatan nilai sewa lahan.

“PT Paramitha melanggar kesepakatan dengan klien kami pada tanggal 16 Januari 2026, dan sampai saat ini tidak ada itikad baik dari mereka untuk membahas sewa lahan klien kami yang telah digunakan untuk jetty, stockpile dan base camp,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kepala Bappeda Sultra Sebut di Era Gubernur Andi Sumangerukka-Hugua Fokus Pembangunan Infrastruktur Jalan

Untuk itu, ia dengan tegas menyampaikan agar PT Paramitha Persada Tama segera menghentikan segala aktifitas diatas tanah milik kliennya, dikarenakan belum terjadinya kesepakatan, sebagaimana diatur dalam pasal 136 UU Minerba terhitung sejak 30 Januari 2026.

“Apabila PT Paramitha Persada Tama tidak mengindahkan somasi ini maka dengan sangat, terpaksa kami akan melakukan upaya hukum pidana sebagaimana dimaksud pasal 257 KUHP dan pasal 6 UU 51/Prp/1960 termasuk melakukan tuntutan secara perdata sebagaimana dimaksud pasal 1365 KUHPerdata,” tukasnya.

Editor: Anugerah

Komentar