KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) menyampaikan penjelasan resmi kepada publik terkait dinamika hubungan industrial yang berkembang belakangan ini.
Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menghormati peran DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai lembaga representasi rakyat yang menjalankan fungsi pengawasan, sekaligus peran pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan hak-hak ketenagakerjaan.
Dalam pernyataannya, PT WIN menegaskan bahwa ketidakhadiran perusahaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhir tidak dimaksudkan sebagai bentuk pengabaian maupun pelecehan terhadap lembaga DPRD.
“Sebelumnya, PT WIN telah hadir dalam dua agenda RDP dan menyampaikan sikap serta penjelasan atas persoalan yang dipersoalkan,” ucap Project Manager PT WIN, Muhammad Nuriman Djaelani, Rabu (7/1/2026).
Adapun ketidakhadiran pada RDP berikutnya disebabkan oleh kondisi Direktur Utama yang sedang sakit.
Sementara itu, pendelegasian kepada Divisi Hukum tidak dapat dilakukan karena keterbatasan kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis, ditambah dengan waktu pemberitahuan pelaksanaan RDP yang relatif singkat.
Selain itu, aktivitas produksi perusahaan juga belum berjalan optimal karena masih dalam proses pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan serta masih dalam suasana awal tahun.
“Meski demikian, PT WIN menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dan dialog secara konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Terkait isu tunggakan upah eks karyawan, PT WIN menjelaskan bahwa penyelesaian hubungan kerja telah ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah.
Proses tersebut dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh mediator hubungan industrial pada instansi ketenagakerjaan dan telah dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB).
Perjanjian tersebut disepakati secara sadar oleh para pihak, tanpa paksaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Secara hukum, PB merupakan instrumen penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang bersifat mengikat dan menjadi dasar kepastian hukum bagi para pihak,” beber dia.
Apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran terhadap substansi maupun prosedur PB tersebut, PT WIN berpandangan bahwa lembaga peradilan hubungan industrial merupakan forum yang tepat untuk melakukan penilaian dan koreksi sesuai hukum yang berlaku.
PT WIN juga menyayangkan munculnya rekomendasi penghentian seluruh aktivitas operasional perusahaan sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Menurut perusahaan, langkah tersebut perlu dipertimbangkan secara cermat karena berpotensi menimbulkan dampak luas, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi tenaga kerja aktif, mitra usaha lokal, serta iklim investasi dan perekonomian daerah.
Sebagai bagian dari dunia usaha yang beroperasi di Sulawesi Tenggara, PT WIN menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, nilai kemanusiaan, serta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
“Perusahaan menyatakan siap mengikuti setiap proses lanjutan bersama instansi berwenang secara objektif, profesional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi tercapainya kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tukasnya.
Editor: Anugerah







Komentar