Belasan Tongkang Ore Nikel Ilegal dari Eks IUP PT Babarina Putra Sulung Berhasil di Jual Periode 2021-2022

Kendari64 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Kajati Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Sugeng Riyanta menyebut penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) mengamankan barang bukti nikel ilegal di Eks IUP Tambang Batu PT Babarina Putra Sulung (BPS).

“Penyidik telah mengamankan ore nikel di lapangan ya,” ucap Sugeng kepada awak media ini, Kamis (13/8/2026).

Ia menaksirkan, jumlah ore nikel ilegal yang diamankan penyidik Pidsus Kejati Sultra kurang lebih 200 ribu metrik ton (MT). Saat ini, surveyor berwenang telah memeriksa, guna mengetahui kualitas ore nikel tersebut.

BACA JUGA :  Langgar SOP dan Tolak Hand Over, Eks Manajer Accounting Sahid Azizah Kendari Disebut Tuding Manajemen Tanpa Alasan

“Nanti setelah diketahui hasilnya, baru dilakukan penyitaan, tapi sekarang sudah kami amankan,” katanya.

Dari jumlah 200 ribu MT ore nikel ilegal itu, Sugeng mengatakan nilai jual barang bukti tersebut sekitar Rp200 miliar. Menurut dia, taksiran itu, karena melihat potensi kadar yang sangat bagus.

“Ini yang sudah di tambang, tetapi belum berhasil dikeluarkan,” jelas Sugeng.

BACA JUGA :  Sawal Tegas: Jangan Main-Main! GEMPUR SULTRA Siap Duduki Lahan Sengketa Puuwatu

Sedangkan kata dia, sebelum barang bukti ore nikel ilegal diamankan, belasan kapal tongkang berhasil dikapalkan. Ini seiring dengan bukti dokumen yang disita, setelah dilakukan penggeledahan beberapa bulan lalu di kediaman Wakil Bupati Kolaka, H. Husmaluddin alias Lulunk, dan H. Tasman dan beberapa rumah yang berkaitan dengan kasus ini.

“Dari bukti penggeledahan, sudah jual ore secara ilegal dengan dokumen terbang, lebih dari sepuluh tongkang,” tukasnya.

Komentar