KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara terkait kasus pinjaman dana senilai Rp26 miliar dengan modus pengadaan bibit kopi tahun 2024.
Direktur BPD Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar membenarkan bahwa kasus tersebut sedang ditangani Polda Sultra. Pihaknya mendukung penuh apa yang tengah ditangani Polda Sultra.
“Penyidikan ini sudah lama berjalan, cukup panjang sudah beberapa bulan. Dan sejak awal tahun (2025) kami sudah identifikasi, dan nominal pinjamannya senilai Rp26 miliar,” katanya.
Disamping itu, dalam menyikapi kasus ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagi pihak, diantaranya Inspektorat Sultra dan Polda Sultra, dan melakukan investigasi internal.
Perihal pinjaman Rp26 miliar tersebut, Andri Permana mengungkapkan bahwa kontraktor terkait telah melunasi kredit tersebut per Desember 2025 ini.
“Kontraktor telah melunasi sesuai besaran yang dipinjam ke Bank Sultra, dan sudah terselesaikan di Desember ini,” tukasnya.
Editor: Anugerah




Komentar