CV ACA dan PT SPM Dilaporkan ke Kejati Sultra terkait Pengadaan Jasa Kebersihan dan Pengamanan di RSUD Bahteramas Kendari

Kendari50 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari bersama Gerakan Pembangunan (Gerbang) Kota Kendari resmi melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengadaan jasa cleaning service dan jasa pengamanan (security) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Bahteramas.

Laporan tersebut ditujukan kepada CV Anugrah Cinta Aman (ACA) dan PT Satya Perkasa Mandiri (SPM) terkait dugaan ketidaksesuaian dan tidak transparannya proses pengadaan berbasis E-Katalog.

Laporan resmi tersebut telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam laporan itu, KSBSI dan Gerbang Kota Kendari mengacu pada dua dasar hukum utama. Pertama, Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 1 huruf c dan d. Mereka menduga pihak RS Bahteramas melanggar ketentuan tersebut sehingga kuat dugaan terjadi persengkongkolan dalam penetapan pemenang pengadaan jasa cleaning service dan security.

Kedua, mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3. Dalam pengadaan jasa cleaning service berbasis E-Katalog, terdapat tujuh poin persyaratan teknis, salah satunya ketersediaan tenaga kerja dan peralatan. Namun, CV ACA tetap ditetapkan sebagai pemenang meski diduga tidak memenuhi seluruh persyaratan tersebut.

BACA JUGA :  Calon Ketua IAI Sultra Layangkan Somasi Jelang Musprov

Adapun nilai anggaran pengadaan jasa cleaning service di RS Bahteramas diketahui mencapai Rp4,4 miliar, sementara pengadaan jasa security sebesar Rp1,9 miliar.

Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, menegaskan bahwa pengadaan jasa berbasis E-Katalog yang tidak transparan akan berdampak langsung pada pekerja.

“Jika pengadaan ini disalahgunakan, yang paling dirugikan adalah pekerja. Apalagi jika perusahaan pemenang tidak memiliki kesiapan tenaga dan sistem kerja yang memadai, maka pelayanan akan kacau,” tegas Iswanto.

Ia juga menilai pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan kerugian negara dalam pengadaan tersebut.

“Anggaran pengadaan ini cukup besar, Rp4,4 miliar untuk cleaning service dan Rp1,9 miliar untuk security. Karena itu kami melibatkan Kejaksaan agar persoalan ini terang benderang,” ujarnya.

BACA JUGA :  Suami dan Terduga Pelakor di Kendari Dilaporkan Istri Sah ke Polisi Usai Ciduk Bareng di indekos

Sementara itu, Ketua Gerbang Kota Kendari, Risman Ariawan yang akrab disapa Ari, menduga panitia pengadaan E-Katalog tidak mengacu pada hasil verifikasi tanggal 30 Desember 2025 yang telah ditetapkan oleh Direktur Utama RS Bahteramas.

“Kami menilai proses penetapan pemenang tidak transparan. Verifikasi yang sudah ditetapkan justru tidak dijadikan rujukan,” kata Ari.

KSBSI Kendari dan Gerbang Kota Kendari menyatakan akan terus mengawal proses hukum dugaan KKN tersebut. Mereka juga meminta Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

“Gubernur sebagai pimpinan tertinggi di Sultra harus bersikap tegas. Jika perlu, berikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang bermain dengan anggaran pemerintah,” pungkas Iswanto.

Saat ini, KSBSI dan Gerbang Kota Kendari masih menunggu tindak lanjut laporan di Kejati Sultra serta agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dan menyelesaikan polemik pengadaan jasa di RS Bahteramas tersebut.

 

Editor: Anugerah

Komentar