Demo Desak Tetapkan Tersangka Lili Salim di Kejati Sultra Ricuh

Kendari600 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Aksi unjuk rasa mendesak Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan komisaris PT LAM insial TL (Tan Lie Pil) alias Lili Salim jadi tersangka berlangsung ricuh, pada Senin (24/11/2025) siang.

Pasalnya Lili Salim yang namanya mencuat dari beberapa fakta persidangan terlibat dalam kasua korupsi pertambangan Blok Mandiodo, tidak kunjung dipanggil oleh Kejati.

Padahal, kerugian negara akibat kasus korupsi tambang di Mandiodo Konawe Utara mencapai Rp 5,7 triliun. Namun, Kejati dianggap tidak serius dan menutupi dugaan keterlibatan pelaku lainnya seperti sosok TL.

“Berdasarkan kesaksian saksi di sidang bahwa pembukaan rekening atas perintah TL untuk menampung uang hasil penjualan nikel secara ilegal, menurut kami Tindakan Pencucian Uang nya masuk, tindakan pertambangan ilegal masuk,” ujar Muhamad Ikbal, koordinator massa aksi.

Pihak Kejati Sultra melalui Kasi Intel Ruslan mengatakan, pihak Kejati sudah memeriksa sejumlah saksi. Kata Ruslan, saat ini tim sementara bekerja.

“TL (Lili Salim) sudah diperiksa, tergantung tim saja,” ujar Ruslan.

BACA JUGA :  Pengelolaan Dana Retribusi Sampah Disoal, DPD TANI Sultra Minta Pemkot Kendari Transparan Terkait Pembayaran 

Skandal Kasus Korupsi Tambang PT LAM di Mandiodo

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), sampai saat ini belum menetapkan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dalam kasus ini diketahui kerugian negara akibat korupsi pertambangan tersebut nilainya mencapai Rp 5,7 triliun.

Salah satu nama yang sempat disebut-sebut dalam perkara tersebut yaitu Komisaris PT Lawu Agung Mining Tan Lie Pin alias Lili Salim.

Terdakwa Pemilik PT Lawu Agung Mining, yaitu Windu Aji Sutanto, dituntut enam tahun penjara terkait dugaan pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi penjualan bijih nikel (ore nikel) yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk (Persero), Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Namun, setelah lamanya kasus ini bergulir di Kejati Sultra, nama Lili Salim masih adem-adem saja. Padahal sederet pemegang jabatan penting di PT Lawu Agung Mining, tidak sedikit yang menjadi tersangka.

BACA JUGA :  Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih di Konsel, PT WIN Bantu Turunkan Alat Berat untuk Pembangunan Gerai

“Setelah kami konfirmasi di tim penyidik Pidsus, Komisaris PT Lawu ini masih dalam tahap pemeriksaan dengan status sebagai saksi,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra, Muhammad Ilham saat dikonfirmasi awak media, di ruang kerjanya, pada Senin (22/9/2025) siang.

Saat ditanya terkait perihal pemeriksaan tersebut, Ilham menyebut untuk kepentingan pemberkasan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Iya ini terkait perkara TPPUnya,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui, pada persidangan Perkara dengan nomor 031-Pid-sus-TPK/2025/PN Jkt-Pst ini, Terdakwa Pemilik PT Lawu Agung Mining, yaitu Windu Aji Sutanto, dituntut enam tahun penjara terkait dugaan pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi penjualan bijih nikel (ore nikel) yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk (Persero), Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Lili Salim ketika itu sudah tiga kali absen dari panggilan persidangan, termasuk pada sidang yang digelar senin (11/6/2025) lalu.

 

Editor: Anugerah

 

Komentar