Demo di Kejati, KAH Sultra Desak Penyidik Usut Dugaan Keterlibatan Surveyor PT Carsurin di Kasus Korupsi PT AMIN

Kendari305 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Koalisi Aktivis Hukum (KAH) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Kamis (25/6/2026) pagi.

Massa mendesak penyidik Kejati Sultra untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan lembaga surveyor pertambangan, PT Carsurin Tbk, dalam kasus mega korupsi tambang PT AMIN yang merugikan negara sebesar Rp175 miliar.

Koordinator Lapangan KAH Sultra, Sarman, dalam orasinya mengungkapkan bahwa PT Carsurin merupakan lembaga surveyor yang mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam proses penjualan bijih (ore) nikel ilegal PT AMIN.

BACA JUGA :  Sempat Tertunda, RDP Kerjasama Pengadaan Alat Berat PT Antam dan PT SJS Besok Digelar di DPRD Sultra

Salah satu syarat administrasi untuk melakukan penjualan ore nikel adalah LHP. Oleh karena itu, kami menduga kuat adanya keterlibatan pihak PT Carsurin dan mendesak Kejati Sultra untuk segera memeriksa mereka,” ujar Sarman.

Saat melakukan audiensi dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Sarman juga membeberkan adanya keterlibatan oknum dari PT Carsurin berinisial R. Oknum tersebut diduga bertindak sebagai fasilitator yang berkoordinasi dengan sejumlah pembeli (buyer) sekaligus pemilik IUP yang kini telah berstatus tersangka.

BACA JUGA :  Demo di Kantor Gubernur, Konsorsium Driver Online Sultra Tuntut Evaluasi Tarif dan Pengawasan Aplikasi

Atas dasar temuan tersebut, KAH Sultra menuntut Kejati Sultra untuk segera memanggil mantan jajaran pimpinan PT Carsurin serta oknum berinisial R yang diduga kuat ikut terlibat dalam pusaran korupsi bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Editor: Anugerah

 

Komentar