Demokrasi Bukan Ruang Intimidasi

Kendari64 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Polemik pernyataan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Badalah, terhadap anggota DPR RI, Ridwan Bae, seharusnya ditempatkan dalam kerangka kehidupan demokrasi yang sehat, perbedaan pandangan, kritik terhadap pemerintah, maupun respons untuk membela kepala daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika politik di negara yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, dalam konteks ini, pernyataan Ridwan Badalah yang dipersepsikan sebagai bentuk pembelaan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara merupakan sesuatu yang dapat dipahami.

Sebagai bagian dari lingkungan pemerintahan daerah, wajar apabila ia memiliki pandangan dan argumentasi untuk menjelaskan dan membela kepemimpinan Andi Sumangerukka selaku gubernur Sultra, demikian pula, Ridwan Bae sebagai anggota DPR RI memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap Andi Sumangerukka selaku Gubernur Sultra, selama disampaikan dalam koridor hukum dan etika, merupakan bagian dari fungsi demokrasi untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap berjalan dalam pengawasan publik.

Namun, persoalan yang jauh lebih serius muncul ketika perbedaan pendapat politik  direspons dengan tindakan intimidasi atau aksi yang bernuansa premanisme terhadap Ridwan Badalah, di sinilah kita harus membedakan secara tegas antara perdebatan politik yang sah dan tindakan yang berpotensi merusak sendi-sendi demokrasi.

*KRITIK DAN PEMBELAAN ADALAH HAL YANG WAJAR, TETAPI INTIMIDASI ADALAH HAL YANG TIDAK DIBENARKAN*

Demokrasi memberikan ruang yang sama bagi setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat, termasuk mengkritik pejabat publik dan membela pemimpin yang dianggapnya memiliki kinerja baik, Ridwan Bae berhak menyampaikan kritik dan Ridwan Badalah juga berhak menyampaikan pembelaan, Keduanya memiliki ruang untuk berargumentasi, menyampaikan data, menguji kebijakan, dan meyakinkan masyarakat melalui gagasan masing-masing, perbedaan pandangan semacam ini justru dapat memperkaya kehidupan demokrasi apabila dikelola secara dewasa.

Akan tetapi, apabila perbedaan pendapat tersebut kemudian direspons oleh sekelompok orang melalui tindakan intimidasi, tekanan fisik, atau perilaku yang bernuansa premanisme, persoalannya tidak lagi sekadar perselisihan politik, hal tersebut berpotensi menjadi ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan rasa aman seseorang, kita perlu menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh merasa memiliki kewenangan untuk membungkam pendapat orang lain melalui ancaman maupun kekuatan massa, jika Ridwan Badalah dinilai keliru dalam menyampaikan pernyataan, jawabannya adalah kritik balik, argumentasi, klarifikasi, atau mekanisme hukum apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, bukan dengan intimidasi, begitu pula jika kritik Ridwan Bae dianggap tidak tepat, tidak proporsional, atau tidak sesuai fakta, pemerintah daerah dan pihak-pihak yang mendukung gubernur memiliki banyak cara untuk memberikan penjelasan dan sanggahan secara terbuka, dalam demokrasi, gagasan harus dilawan dengan gagasan, argumentasi dijawab dengan argumentasi, dan dugaan pelanggaran hukum diselesaikan melalui mekanisme hukum. bukan dengan tekanan massa.

BACA JUGA :  Mantan Sekdis Pertambangan Kolut Sebut IUP 475 Hektare PT CSM Tak Pernah Diproses Dinas

*PEJABAT PUBLIK HARUS MEMBERIKAN KETELADANAN DALAM KEDEWASAAN POLITIK*

Polemik antara Ridwan Badalah dan Ridwan Bae juga menjadi pengingat bahwa pejabat publik mempunyai tanggung jawab moral untuk menjaga kualitas komunikasi politik. Pejabat pemerintah, termasuk kepala dinas, tentu memiliki hak menyampaikan pendapat, namun, kedudukannya dalam struktur pemerintahan menuntut kehati-hatian agar pernyataan pribadi, sikap politik, dan komunikasi kedinasan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah Masyarakat, di sisi lain, anggota legislatif juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kritik  berbasis fakta, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan publik, keduanya perlu menunjukkan bahwa perbedaan pandangan bukanlah permusuhan pribadi, kritik yang tajam tidak harus berakhir dengan konflik,  Pembelaan yang keras tidak harus berubah menjadi serangan personal, dan perbedaan kepentingan politik tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan keamanan maupun martabat seseorang.

*APARAT PENEGAK HUKUM HARUS MENJAMIN RUANG DEMOKRASI TETAP AMAN*

Apabila benar terjadi tindakan intimidasi terhadap Ridwan Badalah, persoalan tersebut perlu ditangani secara objektif dan proporsional, aparat penegak hukum perlu memastikan fakta yang terjadi, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat berdasarkan bukti, serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Penanganan tersebut harus bebas dari kepentingan politik dan tidak boleh didasarkan semata-mata pada siapa yang menjadi korban atau kelompok mana yang diduga terlibat, Prinsip sederhanya  Adalah  setiap orang memiliki hak atas keamanan dan perlindungan hukum, termasuk mereka yang menyampaikan pendapat yang tidak disukai oleh pihak lain. Penolakan terhadap intimidasi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang adil, langkah ini diperlukan bukan hanya untuk melindungi Ridwan Badalah sebagai individu, melainkan juga untuk memastikan bahwa tidak ada pejabat, aktivis, jurnalis, maupun warga biasa yang takut menyampaikan pendapat karena ancaman dari pihak lain

BACA JUGA :  Ekspor Nikel Ilegal PT CNI, Peran NR Kasi Pemberian dan Pemetaan WIUP Dinas ESDM Sultra Mencuat

*SULAWESI TENGGARA HARUS MENJADI RUANG PERDEBATAN GAGASAN BUKAN ARENA TEKANAN*

Pada akhirnya, polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi di Sulawesi Tenggara, kita tidak perlu memaksakan semua orang memiliki pandangan yang sama tentang gubernur dan kebijakan pemerintah daerah. Perbedaan pendapat adalah kenyataan yang harus diterima dalam kehidupan demokratis. yang harus kita bangun adalah kesepakatan bahwa perbedaan tersebut diselesaikan melalui cara-cara yang beradab.

Ridwan Bae dapat menyampaikan kritik pada Gubernur, Ridwan Badalah dapat memberikan pembelaan terhahadap Gubernur,, Masyarakat pun memiliki hak untuk menilai siapa yang argumentasinya lebih kuat dan siapa yang paling mampu memperjuangkan kepentingan rakyat. Tidak boleh ada kelompok yang merasa berhak memonopoli kebenaran politik, apalagi menggunakan intimidasi untuk memaksakan kehendaknya, sebab, demokrasi bukan tentang siapa yang paling kuat mengerahkan massa, melainkan siapa yang paling mampu meyakinkan masyarakat melalui gagasan, integritas, dan bukti nyata, membela gubernur adalah hak. mengkritik gubernur juga hak, namun  mengintimidasi orang karena perbedaan pendapat bukanlah hak yang dapat dibenarkan.

Oleh : H. Fajar Meronda

Komentar