Dianggap Inprosedural Dalam Penetapan Non Executable, Kuasa Hukum Kopperson Bakal Adukan Ketua PN  ke KY

Kendari26 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Penetapan Non Execuble yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari cacat hukum, hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Koperasi Perikanan dan Perempangan Soenanto (Kopperson) DR. Abdul Rahman, S.H.,M.H yang juga Ketua PERADI Kota Kendari saat gelar konferensi pers di Kantor DPC PERADI pada Senin 10 Desember 2025.

Di depan awak media, Abdul Rahman menjelaskan bahwa mana mungkin ada penetapan Non Executable sementara tahapan sudah berjalan, artinya penetapan Non Executable itu bisa berjalan sebelum ada penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh pengadilan.

Abdul Rahman juga menegaskan bahwa ada penyalahgunaan kewenangan Ketua PN terhadap keluarnya penetapan ada dugaan pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik.

“Jadi Ketua PN harus diperiksa oleh KY dan hakim Pengadilan Tinggi serta hakim Mahkamah Agung,” tegasnya.

Untuk itu Kuasa Hukum Kopperson ini akan melakukan upaya hukum dengan mengadukan ke Komisi Yudisial (KY) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.

BACA JUGA :  Kopperson Sebut Dasar Penetapan Non-Executable di Segitiga Tapak Kuda Tidak Terpenuhi 

Menanggapi terkait HGU yang sudah mati, pengacara kondang ini membeberkan bahwa tidak ada hubungannya dengan HGU yang sudah mati.

“Mereka membentuk koperasi berdasarkan alat bukti yang mereka pegang, ini bukan dari negara, masing-masing punya bukti kepemilikan maka dibentuklah koperasi. Jadi setelah HGU berakhir maka kembali ke pemilik masing-masing, ini orang tidak paham,” bebernya.

Menanggapi terkait konstatering yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2025, Abdul Rahman menjelaskan bahwa konstatering itu dilakukan oleh pihak pengadilan karena batas-batas sudah tidak diketahui lagi, sehingga pihak pengadilan meminta kepada BPN untuk melakukan konstatering pengembalian tapal batas.

“Jadi konstatering itu adalah BPN yang bekerja di lapangan menetapkan tapal batas berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU),” ujarnya.

BACA JUGA :  Anggota DPD RI Leni Andriani Dorong Percepatan Pembangunan Green Smelter di Sultra

Dirinya juga menegaskan bahwa putusan yang sudah inkrah wajib di eksekusi.

“Putusan yang sudah inkrah wajib di ekseskusi, tidak ada alasan,” tegasnya.

Untuk diketahui Kuasa Hukum Kopperson yang dipimpin Abdul Rahman dan beranggotakan 20 advokat lainnya. Diantaranya M. Amin Mangguluang, SH, MH, Dr. Fachmi Jambak, Dodi, SH, Aqidatul Awwami, SH, Jusman Djalil, SH, MH, Laode Ngkamoni, SH, Muhammad Irwan, SH, Azwar Anas Muhammad, SH, MH, Munawarman, SH, ⁠David Hebber, SH, La Ode Olo, SH, Andi Sundariati, SH, La Ode Yogi Ambar Sakti Nebansi, SH, Mohamad Syaputra Rahman, SH, Muh Agus Alvian M. Nur, SH, Pertiwi Ainun Qalby, SH, Windu Ayuning Budipravitasari, SH, Wa Ode Siti Azzahra Maulidya Hibali, SH, Muh. Husrin, SH dan Rayani, SH.

 

Editor: Anugerah

Komentar