Diduga Ada Konspirasi Dibalik Penetapan Non-Eksekutable Tapak Kuda, Kepporson Desak Ketua PN Kendari 

Kendari18 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Kuasa Khusus Kopperson Kendari, Fianus Arung, menyatakan kekecewaan dan kemarahan mendalam terhadap Pengadilan Negeri (PN) Kendari dan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pernyataan ini disampaikan terkait penetapan status non-eksekutabel (tidak dapat dieksekusi) atas putusan sita eksekusi aset Kopperson yang sebelumnya telah inkrah.

Fianus Arung, yang mewakili “Relawan Keadilan”, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan upaya hukum berupa perlawanan atas penetapan non-eksekutabel tersebut dan akan mengawal proses hukum yang berjalan di Mahkamah Agung (MA).

Fianus menuduh adanya konspirasi di balik penetapan tersebut. Ia menduga adanya pertemuan intens antara pihak PT dan PN sebelum surat penetapan non-eksekusi dikeluarkan.

“Kami duga bahwa di situ ada konspirasi. Sebab sebelum surat itu keluar mereka ada pertemuan yang intens antara PT dan PN ini,” tegasnya, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, tindakan PN dan PT tersebut dinilai telah mengangkangi hukum karena bertentangan dengan asas hukum, di mana putusan yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) seharusnya dianggap final dan benar.

BACA JUGA :  Hakim Minta JPU Hadirkan Ko Andi dan H. Igo di Sidang Korupsi Tambang Nikel Kolut

“Ini bertentangan dengan putusan penetapan sita eksekusi 2018. Ketua Pengadilan yang lama mengeluarkan surat penetapan sita eksekusi, kenapa ketua pengadilan yang baru mengeluarkan penetapan tidak bisa dieksekusi atau non-eksekusi Kota Baru. Hal ini akan kami lawan,” ujar Fianus Arung.

Tuntut Pencopotan Pejabat Pengadilan
Atas dasar dugaan konspirasi dan pelanggaran asas hukum, Fianus Arung secara tegas mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mencopot Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sultra dan Ketua Pengadilan Negeri Kendari dari jabatannya.

“Kami siap menuntut MA agar mencopot Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sultra dan Ketua Pengadilan Negeri Kendari,” serunya.

Terkait pertemuan dengan Ketua PN, Fianus menyampaikan bahwa Ketua PN menyatakan tidak mampu berbuat apa setelah penetapan tersebut dikeluarkan, dan hanya menunggu penilaian dari MA.

BACA JUGA :  Anggota DPD RI Leni Andriani Dorong Percepatan Pembangunan Green Smelter di Sultra

“Ketua PN akan mengaku salah bila MA mengatakan penetapan non-eksekutabel itu salah,” jelasnya.

Di samping isu hukum, pihak Kopperson juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap perlakuan aparat keamanan saat mereka berupaya menyampaikan aspirasi. Mereka merasa dibodohi dan dianaktirikan setelah informasi kehadiran Ketua PN berubah-ubah.

“Kami relawan keadilan merasa dibodohin. Yang pertama, tadi pihak keamanan mengatakan Ketua Pengadilan Negeri ada. Setelah ada desakan dari kami, dikatakan lagi beliau tidak ada. Padahal ada di atas,” keluhnya.

Fianus menekankan bahwa mereka datang dengan tertib dan melakukan upaya hukum yang elegan, berbeda dengan pihak lawan yang disebutnya melakukan perlawanan di jalanan dengan membawa senjata tajam.

“Intinya teman-teman relawan keadilan akan berjuang sampai titik darurat penghabisan. PN harus mundur! PT harus mundur!” pungkasnya.

 

Editor: Anugerah

Komentar