Diduga Belum Memiliki RKAB, IMIK Jakarta Desak Pemerintah Pusat Cabut Izin PT ST Nickel Resources di Konawe

Kendari273 Dilihat

KENDARI, KABARTEKINISULTRA.COM – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta mendesak pemerintah pusat segera menindak tegas perusahaan tambang PT ST Nickel Resources (SNR) yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan ilegal di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Aksi desakan ini disampaikan langsung oleh Presidium IMIK Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).

Dia menilai, praktik tambang tanpa izin yang dilakukan PT SNR merupakan bentuk nyata kejahatan lingkungan dan pelecehan terhadap hukum negara.

“Kami menuntut Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, dan BKPM RI untuk segera mencabut seluruh izin PT ST Nickel Resources dan menutup total aktivitasnya. Mereka telah menambang di luar IUP, merampas lahan milik rakyat, dan mencoreng marwah hukum di negeri ini,” tegas Irsan.

Menurutnya, PT SNR diketahui telah menambang sekitar 7 hektare lahan milik PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) di Desa Amonggedo, Kecamatan Pondidaha, Konawe, selama satu tahun terakhir.

BACA JUGA :  Tiga Tahun Kerja PHL, Karyawan Demo PT Surveyor Indonesia Cabang Kendari Menuntut PKWT

Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumentasi lapangan, aktivitas itu menghasilkan sekitar 10 tongkang muatan bijih nikel yang telah diangkut keluar tanpa izin resmi dari Kementerian ESDM.

Irsan juga mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah, namun tetap beroperasi dan melakukan produksi secara masif.

“Mereka menambang tanpa RKAB, tanpa izin jalan, tapi masih bebas beroperasi. Ini jelas pelanggaran hukum yang nyata. Jika negara terus diam, berarti kita sedang mempertontonkan kebobrokan sistem hukum kita sendiri,” ujarnya.

Selain menambang secara ilegal, IMIK Jakarta juga menyoroti aktivitas hauling ore nikel yang dilakukan menggunakan jalan umum tanpa izin pemerintah daerah. Akibatnya, kerusakan infrastruktur semakin parah dan mengancam keselamatan warga sekitar.

“Jalan rusak, warga terancam, tapi truk perusahaan tetap melintas bebas. Hukum tampak hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul terhadap pengusaha tambang,” terang Irsan.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah Kantor Dishut Sultra, Beberapa Kotak Berisi Dokumen Diamankan

IMIK Jakarta menyerukan kepada Kejaksaan Agung RI, Bareskrim Polri, dan Kementerian ESDM agar segera turun tangan menyelidiki dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Mereka menuntut agar seluruh operasi PT ST Nickel Resources disegel, serta para pelaku dan pihak-pihak yang membekingi aktivitas itu ditindak tegas.

“Kami menantang Kejagung dan Bareskrim Polri membuktikan bahwa hukum masih hidup di negeri ini. Jangan tunggu ada korban baru bergerak. Segel tambangnya, tangkap pelakunya, dan usut pembekingnya!” tegasnya.

Irsan juga menuding, pelanggaran yang dilakukan PT ST Nickel Resources tidak lepas dari dugaan keterlibatan jaringan mafia tambang. Karena itu, pihaknya mendesak Ditjen Minerba dan Mabes Polri segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Tidak ada toleransi bagi mafia tambang ilegal. Kami juga meminta Presiden dan Menteri ESDM melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan minerba di Sulawesi Tenggara” pungkasnya.

Editor: Anugerah

Komentar