Diduga Jadi Penadah BBM Ilegal, PT Celebes Perusahaan Batu di Moramo Utara Abaikan Aturan 

Konawe Selatan129 Dilihat

KONSEL, KABARTERKINISULTRA.COM – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) telah menegaskan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi seperti Solar dan Pertalite hanya diperuntukkan untuk masyarakat, bukan untuk industri tambang dan perkebunan.

Hal tersebut didasari dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Tujuannya adalah untuk mengendalikan penyaluran dan penggunaan BBM tertentu, terutama jenis Solar (Gas Oil) dan Pertalite (Gasoline) RON 88 serta mengatur pentahapan pembatasan penggunaannya

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini akan dikenakan sanksi adminstratif maupun pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kendati demikian, warning dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah, justru tetap membuat sejumlah perusahaan yang bergerak disektor tambang hingga tambang galian C menggunakan BBM subsidi.

Satu diantaranya, PT Celebes Lito Jaya (CLJ), perusahaan galian C (batu) ini terkuak diduga membeli dan memakai BBM subsidi jenis Solar guna kepentingan perusahaan.

Terungkapnya pelanggaran tersebut, saat sebuah mobil ambulance Puskesmas Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dikendarai honorer Puskesmas Laonti Asran (35) ditahan oleh security salah satu perusahaan tambang batu di Desa Wawatu, Kecamatan Moromo Utara, Jumat (25/7/2025) kemarin.

BACA JUGA :  DPRD Sultra dan DPRD Konsel Beda Pendapat Soal Hasil Kunjungan di PT Ifishdeco 

Saat dicek kendaraan yang dibawa Asran, terdapat belasan jerigen berisikan solar subsidi. Berdasarkan keterangan Asran kala ditanya security tersebut, ia mengaku baru saja mengantarkan sepuluh jerigen di PT CLJ.

Kasus ini pun langsung ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Konsel. Tim penyidik kemudian mendatangi rumah Asran.

“Benar, pada Pukul 15.00 Wita, personel kami mendatangi rumah saudara Asran. Di lokasi, kendaraan sudah tidak membawa muatan BBM, namun kami menemukan dua jeriken berisi solar. Kendaraan kemudian kami amankan ke Mapolsek Moramo Utara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Laode M Jefri Hamzah, Sabtu (26/7/2025).

AKP Jefri Hamzah menjelaskan berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), Asran diketahui mengantarkan 10 jeriken solar masing-masing 35 liter ke PT CLJ yang diterima oleh seorang pria bernama Jahuri, warga Desa Matawawatu.

“Asran berdalih bahwa ia terpaksa menggunakan Ambulance karena mobil pribadinya mengalami kerusakan. Saat itu, ia juga mengaku sedang terburu-buru menjemput jenazah dari RS Santa Anna, Kendari,” jelas petugas yang terlibat dalam pemeriksaan.

BACA JUGA :  Sopir Ambulance Akui BBM Ilegal Miliknya Dibeli PT Celebes Lito Jaya Secara Berulang Kali

Tak berhenti di situ, pada Pukul 16.00 Wita, personel Polsek Moramo Utara bersama Unit Tipidter Polres Konsel melakukan pengecekan ke lokasi penampungan solar milik PT CLJ.

Hasilnya, solar yang sebelumnya dibongkar masih dalam kondisi utuh dan belum terdistribusi. Dari catatan pihak kepolisian, Asran disebut rutin melakukan pengantaran BBM ilegal ke sejumlah perusahaan di Kecamatan Moramo Utara.

BBM ilegal tersebut ia peroleh dari para pengantri di SPBU Desa Cialam Kecamatan Konda lalu dijual ke pihak-pihak yang membutuhkan.

“Kami masih mendalami kasus ini, terutama soal keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan adanya pelanggaran pidana dalam penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan ilegal,” tegas AKP Laode M. Jefri Hamzah.

Sementara itu Pihak PT CLJ, Surya, saat dikonfirmasi belum mau memberikan tanggapan lebih jauh terkait ini.

“Persoalan solar yang diangkut oleh Ambulans itu kami tidak tahu. Apa yang terjadi sebenarnya baru kami ketahui melalui media,” jawabnya saat dikonfirmasi.

Editor: Anugerah

Komentar