Diduga Menggarap Dikawasan hutan, LAK-PEJUANG 45 Desak Kejaksaan Segera Periksa Direktur PT Sumber Bumi Putra

Kendari158 Dilihat

KENDARI, KABARTEKINISULTRA.COM -Sulawesi Tenggara merupakan daerah Penghasil Bijih Nikel terbesar di Asia Tenggara, tidak tanggung-tanggung dilansir dari Dirjen Mineral dan Batubara dari total 292 IUP Nikel di Indonesia, tercatat 154 IUP di dominasi berada di wilayah Sulawesi Tenggara. Sabtu, 6 September 2025.

Namun, yang kerap menjadi momok perbincangan hingga saat ini ialah belum terputusnya mata rantai aktivitas perambahan kawasan hutan di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara terkhusus di Konawe Utara.

Salah satu perusahaan yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan secara ilegal yakni PT. Sumber Bumi Putra (SBP), hal tersebut di sampaikan oleh Andri Togala selaku ketua LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG 45 (LAK-PEJUANG 45) kepada awak media.

“Sultra ini sangat kaya akan sumber daya nikelnya, kalau kemudian sumber daya ini di manfaat dengan sangat baik oleh pemerintah dan investor tentunya akan sangat berefek terhadap pembangunan untuk daerah baik itu dari segi infrakstuktur maupun suprastuktur” Ucap andri sapaan akrabnya.

Namun dalam perjalanannya hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang menjadi harapan kita khususnya daerah, ada salah satu perusahaan yakni PT SBP, pihaknya menduga sejak tahun 2023-2025 telah melakukan perambahan di kawasan hutan.

“Pada kenyataannya masih ada juga perusahaan nakal yang mencoba untuk melakukan kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan ,salah satunya adalah PT SBP kami menduga bahwa sejak tahun 2023 sampai 2025 PT. SBP ini sudah melakukan perambahan kawasan hutan, akibat perbuatan perusahan nakal ini bukan hanya daerah yang di rugikan tentunya masyarakat juga di rugikan” Sambung andri.

Andri Togala juga menambahkan soal penegakan hukum yang seolah-olah mengabaikan perambahan kawasan hutan yang di lakukan oleh PT. SBP, olehnya itu dalam waktu dekat kami akan bertandang ke Kejati dan Polda Sultra dengan harapan agar aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini  Satgas Penertiban kawasan hutan (PKH) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT SBP.

“Dalam dugaan pelanggarannya PT. SBP ini seolah-olah kebal hukum dan tidak akan tersentuh hukum, olehnya itu dalam waktu dekat kami akan bertandang ke Kejati Sultra dan Polda Sultra dengan harapan agar Satgas PKH segera melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT. SBP. “tutup andri.

Editor: Anugerah

Komentar