Diduga Nambang Ilegal di Konsel, KAMI Sultra Desak Polda Sultra Periksa Pimpinan PT APM

Kendari180 Dilihat

KONSEL, KABATERKINISULTRA.COM – Konsorsium Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Sulawesi Tenggara mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Autar Pratama Mandiri (APM) di Desa Watudemba, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan.

Koordinator KAMI Sultra, Andri Togala, menyatakan bahwa penindakan tegas dan pemeriksaan menyeluruh sangat diperlukan untuk memastikan legalitas, status lahan, perizinan, serta dampak lingkungan maupun kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan tersebut.

“Aktivitas tersebut diduga berlangsung di lahan yang berada di antara wilayah IUP PT Macika Madana Madani dan PT Sambas Mineral Mining. Dugaan pertambangan tanpa izin ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Andri.

Atas kondisi tersebut, KAMI Sultra menyampaikan tiga poin desakan utama, yakni meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan status kawasan serta legalitas kegiatan operasional di lokasi tersebut.

Kedua Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK didesak memeriksa indikasi pelanggaran hukum lingkungan dan kehutanan. Jika terbukti ilegal, seluruh aktivitas pertambangan wajib segera dihentikan.

Ketiga, Kapolda Sulawesi Tenggara diminta memanggil dan memeriksa pimpinan PT APM berinisial A atas dugaan penambangan tanpa izin, termasuk menelusuri asal material hingga alur pengangkutannya.

Andri menambahkan, proses penegakan hukum harus berjalan secara transparan, profesional, dan objektif berdasarkan bukti yang ada. Jika ditemukan unsur pidana, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi ke pihak PT APM.

Editor: Anugerah

Komentar