Diduga Rambah Kawasan Hutan Tanpa PPKH di Konsesi IUP PT MJ, Kejati Sultra Diminta Periksa PT Abmindo

Konawe Utara233 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – PT Anugrah Buana Mineral Indonesia (Abmindo) diduga melakukan aktifitas penambangan atau perambahan kawasan hutan tanpa Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) di konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mandala Jayakarta (Mj) yang berlokasi di Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

PT Abmindo disebut-sebut memiliki peran dalam kasus dugaan korupsi pertambangan  PT MJ yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut, Jefri mengatakan PT Abmindo merupakan salah satu kontraktor mining di PT MJ yang melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi PPKH.

“PT Abmindo salah satunya yang menambang di kawasan hutan tanpa PPKH,” kata dia Selasa (17/9/2025).

Kata Jefri, penyidik kejaksaan harus  memanggil dan memeriksa PT Abmindo yang diduga ikut andil merambah kawasan hutan.

BACA JUGA :  Soal Dugaan Bantuan UMKM Fiktif, Kejati Diminta Periksa Eks Kepala Kantor BI Sultra

Untuk dikerahui, Kejati Sultra telah mengeluarkan Surat Perintah (Sprint) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra nomor : Print-06a/P.3/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 terkait penyelidikan dugaan korupsi penambangan nikel PT MJ di Desa Boelambo, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep) tahun 2015 sampai dengan 2021 yang diduga melakukan penyalahgunaan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi PPKH dan tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tindak lanjut dari Sprint tersebut, penyidik telah melayangkan surat panggilan nomor B-600/P.3.5/Pd.1/09/2025 kepada Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Sultra, untuk dimintai keterangan.

Dalam surat tersebut, Kadis Kehutanan Provinsi Sultra diminta hadir di Kejati Sultra pada Rabu 10 September 2025 untuk dimintai keterangannya oleh jaksa Badri Wasil, Anita Theresia, Ady Haryadi Annas dan Ramadan.

BACA JUGA :  Soal Dugaan Bantuan UMKM Fiktif, Kejati Diminta Periksa Eks Kepala Kantor BI Sultra

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait bukaan kawasan hutan oleh perusahaan tambang di Sultra yang diduga tidak mengantongi PPKH.

PT. MJ masuk dalam daftar hasil audit tersebut. Dimana BPK menyebutkan jika terdapat tiga jenis bukaan kawasan hutan seluas 55,75 Ha dengan rincian, Areal Penggunaan Lain (APL) 2,96 Ha, Hutan Lindung (HL) 1,05 Ha, dan HPT seluas 51,74 Ha. Bukaan kawasan tersebut tidak dilengkapi oleh PPKH.

Tidak hanya itu, BPK RI juga menyebutkan bahwa PT MJ belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang.

Hingga bberita ini disayangkan, awak media Kabartekinisultra.com masih berupaya untuk mengkonfirmasi terkait keterlibatan PT Abmindo menambang di kawasan hutan tanpa PPKH di konsesi IUP PT MJ.

 

Editor: Anugerah

Komentar