Diduga Rugikan Negara Rp328,3 Miliar, KPK Didesak Usut Kasus Eks Gubernur Sultra Nur Alam

Kendari50 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Koalisi Sultra Bersih meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mendalami laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Desakan ini menguat setelah koalisi memperbarui perhitungan nilai dugaan kerugian negara dari sekitar Rp12 miliar menjadi Rp328,3 miliar.

Anggota Koalisi Sultra Bersih, Fajri Kurniawan, menjelaskan bahwa laporan awal telah disampaikan kepada KPK pada 8 Mei 2026 dengan estimasi dugaan kerugian negara sebesar Rp12.052.951.000.

“Pada 8 Mei 2026, Koalisi Sultra Bersih menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK RI dengan dugaan kerugian negara senilai Rp12.052.951.000,” ujar Fajri dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

Seiring perkembangan laporan, koalisi melakukan penghitungan ulang terhadap nilai aset bangunan yang menjadi bagian dari laporan tersebut. Pembaruan yang dilakukan pada 19 Agustus 2026 itu menghasilkan nilai dugaan kerugian negara sebesar Rp328.318.261.533 atau sekitar Rp328,3 miliar.

BACA JUGA :  Ekspor Nikel Ilegal PT CNI, Peran NR Kasi Pemberian dan Pemetaan WIUP Dinas ESDM Sultra Mencuat

“Pada 19 Agustus 2026, terdapat penghitungan ulang nilai kerugian dan pembaruan laporan menjadi senilai Rp328.318.261.533,” kata Fajri.

Atas perubahan nilai tersebut, Koalisi Sultra Bersih meminta KPK menelaah kembali laporan beserta seluruh dokumen dan bukti pendukung yang telah diserahkan. Koalisi juga menekankan pentingnya verifikasi terhadap aset yang dilaporkan, termasuk penelusuran dasar penghitungan nilai kerugian negara.

“Kami berharap KPK menindaklanjuti laporan ini secara serius, profesional, dan transparan. Pembaruan nilai dugaan kerugian negara menjadi lebih dari Rp328 miliar perlu ditelaah secara menyeluruh berdasarkan bukti dan dokumen yang tersedia,” tegas Fajri.

Selain meminta pendalaman materi laporan, koalisi mendorong KPK memberikan informasi mengenai perkembangan penanganannya sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Fajri, kejelasan tindak lanjut diperlukan agar laporan masyarakat tidak sekadar diterima, tetapi juga diperiksa berdasarkan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

BACA JUGA :  Mantan Sekdis Pertambangan Kolut Sebut IUP 475 Hektare PT CSM Tak Pernah Diproses Dinas

“Harapan kami, laporan ini tidak berhenti pada tahap penerimaan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pendalaman sesuai kewenangan KPK. Apabila ditemukan bukti yang cukup, kami mendesak agar proses hukum dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Nilai Rp328,3 miliar tersebut merupakan angka dugaan kerugian negara berdasarkan penghitungan Koalisi Sultra Bersih. Besaran tersebut masih perlu ditelaah dan diverifikasi oleh pihak berwenang dalam proses penanganan laporan.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi kepada Nur Alam terkait laporan Koalisi Sultra Bersih di KPK.

 

Editor: Anugerah

Komentar