Diduga Terlibat Jual Beli Dokumen PT AMIN, Kejati Diminta Periksa Wabup Kolaka, dan Direktur PT Huady

Kendari70 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Konsorsium Selamatkan Sumber Daya Alam geruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (22/12/2025).

Kedatangan mereka, bukan lain untuk menyuarakan peristiwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Aldi Lamoito mengatakan bahwa, saat ini Kejati Sultra sudah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel Kolut, dan tujuh dari sembilan tersangka sedang dalam menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Di kasus ini, terungkap modus rekayasa pembuatan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Alam Mitra Induk Nugraha (AMIN), yang diperjual belikan guna memuluskan praktik penambangan ilegal.

Dari sembilan tersangka ini, kemudian terkuak adanya dugaan keterlibatan Wakil Bupati (Wabup) Kolaka, Husmaluddin yang saat itu sempat menjabat sebagai Direktur PT Babarina Putra Sulung (BPS), terakhir pada tahun 2019.

BACA JUGA :  Kepala Bappeda Sultra Beberkan Arah Pembangunan Tahun 2026, Fokus pada Bidang Kesehatan, Pendidikan dan Infrastruktur 

Terkait dugaan keterlibatan Husmaluddin, diungkap terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT AMIN, Mohamad Machrusy disela-sela sidang lanjutan perkara korupsi tambang di PN Kendari beberapa waktu lalu.

Dengan keterlibatan Wabup Kolaka, lanjut dia, secara tidak langsung Komisaris PT BPS, H. Tasman juga dipastikan turut terlibat dalam pusaran jual belik dokumen PT AMIN.

“Machrusy diluar ruang sidang saat waktu skorsing sidang, Ia menyebut bahwa PT Babarina Putra Sulung merupakan pihak yang menggunakan dokumen PT AMIN melalui koordinasi dengan Husmaluddin yang akrab disapa Lulunk,” kata dia.

Selain dua nama yang disinyalir terlibat dalam jual beli dokumen PT AMIN, Aldi Lamoito juga menyebut Direktur PT Huady Nikel Aloy Indonesia, Jos Stefan Hideky diduga kuat terlibat jual beli dokumen.

Hal itu terungkap saat terdakwa Machrusy membantah tudingan Jos Stefan Hideky yang menyebut bahwa pihaknya memiliki kerjasama jual beli ore nikel dengan PT AMIN yang dikuatkan dengan surat perjanjian kerjasama.

BACA JUGA :  Kadin Kendari Minta Walikota Segera Hentikan Aktivitas Empat Indomaret yang Belum Memiliki Izin

Yang ada, terdakwa Machrusy menyebut antara PT AMIN dan PT Huady Nikel Aloy Indonesia bekerjasama penjualan dokumen kouta RKAB.

Tak hanya itu, Moch Machrusy mengaku tidak pernah menandatangani surat perjanjian kerja sama jual beli ore nikel sebagaimana yang telah diperlihatkan di hadapan hakim.

“Mereka disinyalir bukan hanya mengetahui aktivitas penambangan ilegal tersebut, namun mereka juga menikmati keuntungan dari hasil kejahatan lingkungan menggunakan RKAB Bodong milik PT AMIN,” jelas dia.

Ditempat yang sama, Koordinator Lapangan (Korlap) Andri Togala meminta penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sultra memeriksa Wabup Kolaka, Eks Komisaris PT BPS, H. Tasman, dan Direktur PT Huady Nikel Aloy Indonesia, Jos Stefan Hideky.

“Kami minta penyidik untuk memeriksa dan menetapkan tersangka,” tukasnya.

Editor: Anugerah

Komentar